JAKARTA -- Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan alokasi anggaran belanja modal pada tahun anggaran 2014, meskipun ditengah peningkatan kerangka pendanaan yang tidak besar.
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan komitmen itu dipertahankan karena pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih berkesinambungan.
“Justru ada kenaikan [belanja modal], tetapi ini masih dalam diskusi besarannya,” katanya seusai Rapat Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah 2014 di Gedung Bappenas, Rabu (13/3/2013).
Seperti diketahui, kerangka pendanaan [resource envelope] Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2014 yang ditetapkan hanya meningkat Rp6 triliun terhadap kerangka pendanaan RKP 2013, yaitu sebesar Rp547 triliun. Sebelumnya kerangka pendanaan RKP 2013 mencapai Rp541 triliun.
Jika dibandingkan, peningkatan kerangka pendanaan RKP 2012 ke RKP 2013 masih lebih besar, yaitu dari Rp510 triliun ke Rp541 triliun atau meningkat Rp31 triliun. Adapun dalam APBN 2013, belanja modal dialokasikan sebesar Rp216 triliun.
Menkeu mengungkapkan pemerintah akan memperbaiki manajemen sistem infornasi dalam penyusunan anggaran 2014. Dia mengatakan ada beberapa pos anggaran yang seharusnya termasuk ke belanja modal, tetapi dalam penyusunan anggarannya dimasukkan ke dalam kategori belanja barang atau belanja sosial.
Wismana Adi Suryabrata, Deputi Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, menuturkan peningkatan belanja modal juga diupayakan melalui penghematan-penghematan di pos belanja barang.
“Belanja pegawai tidak [dilakukan penghematan] karena sesuatu yang given, tapi belanja lain seperti belanja barang yang tidak terkait langsung dengan pencapaian sasaran, itu dilihat upaya penghematannya. Dari situ barangkali resourcesnya akan lebih untuk belanja modal,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Wismana, dengan tidak dimasukkannya anggaran Pemilu 2014, anggaran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS, dan anggaran kenaikan gaji PNS, pemerintah memiliki ruang tambahan bagi peningkatan belanja modal.
Menkeu mengatakan pengalokasian ketiga pos anggaran tersebut baru dilakukan pada saat pembahasan pagu indikatif sudah selesai. Pasalnya, ketiga pos anggaran tersebut merupakan belanja strategis yang tidak bisa diutak-atik.