BISNIS.COM, JAKARTA---Asosiasi Panas Bumi Indonesia mengusulkan agar pemerintah meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa terkait pengembangan listrik dari panas bumi.
Ketua API Abadi Poernomo mengatakan pengembangan panas bumi tidak bisa menunggu pembahasan revisi undang-undang 27/2003 tentang panas bumi selesai dibahas DPR.
Saat ini, proyek-proyek pengembangan panas bumi banyak yang terhambat atau mundur jadwal pengoperasiannya.
"Fatwa MA itu untuk mencari jalan keluar bagaimana kita mendapatkan solusi tercepat. Karena kalau kita lihat UU 27/2003 pembahasannya masih memakan waktu lama," ujar Abadi usai seminar tentang pengembangan panas bumi, Kamis (14/3/2013).
Nantinya, dalam fatwa MA tersebut akan dipaparkan pendapat sejumlah ahli yang menyatakan pemboran uap panas bumi bukanlah kegiatan pertambangan.
Pasalnya, pertentangan yang terjadi selama ini antara KESDM dan Kemenhut adalah hanya satu, yakni mengenai kata “pertambangan”.
Sementara dalam undang-undang yang ada sekarang masih pakai istilah pertambangan panas bumi. Dengan demikian, proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di kawasan hutan otomatis dilarang.
Menurut Abadi, fatwa dari Mahkamah Agung tidak memiliki kekuatan hukum.
Jadi, hanya dijadikan dasar untuk meyakinkan pihak terkait bahwa pemboran panas bumi (geothermal) tak merusak lingkungan hutan.
API telah mengusulkan agar ESDM dan Kemenhut meminta MA menerbitkan fatwanya.
“Kami kan tidak punya wewenang meminta dikeluarkannya fatwa MA,” tambahnya. (ra)