BISNIS.COM, JAKARTA--Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bern merasa tim pemburu aset pimpinan Wamenkumham Denny Indrayana menghalangi upaya pihaknya mengembalikan aset Bank Century di Swiss.
Djoko Susilo, Duta Besar Indonesia untuk Swiss, mengatakan tim pemburu aset pimpinan Denny Indrayana tidak pernah berkomunikasi dengan KBRI Bern. Djoko juga merasa akses KBRI Bern dalam penyelesaian mutual legal assistance (MLA) dengan Instansi Kehakiman Swiss menjadi terhambat.
“Saya mengatakan bahwa ini ada persoalan karena kami kemudian ditutup aksesnya. Sejak timnya Pak Denny masuk itu kami memang berhenti,” katanya dalam Raker Tim Pengawas Century, Rabu (13/3).
Menurutnya, KBRI Bern selaku wakil pemerintah Indonesia bagi pemerintah Swiss seharusnya mengetahui dan ikut serta dalam setiap penyelesaian hukum kasus Bank Century di Swiss.
Djoko mengatakan dengan berlakunya Perpres no.9/2012, penanganan upaya pembekuan aset Bank Century di luar negeri beralih ke Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini, kata Djoko, berdampak pula pada mekanisme dan pola koordinasi antara pemerintah pusat dan KBRI Bern terkait penanganan kasus Bank Century.
“Pemerintah Swiss mengatakan dapat instruksi untuk tidak berkomunikasi dengan KBRI. Yang instruksikan orangnya Pak Denny,” ujarnya.
Di sisi lain, Djoko menjelaskan KBRI Bern tidak memiliki masalah koordinasi dengan tim pemburu aset yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Darmono. Menurutnya, selama ini tim pemburu aset Darmono selalu menyertakan KBRI Bern dalam penyelesaian hukum kasus Bank Century.