Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUTAMA KARYA: Penunjukkan kami sah

JAKARTA--PT Hutama Karya menilai penunjukkan secara langsung perseoran untuk membangun dan mengelola jalan tol trans-Sumatra tidak bertentangan dengan hukum.

JAKARTA--PT Hutama Karya menilai penunjukkan secara langsung perseoran untuk membangun dan mengelola jalan tol trans-Sumatra tidak bertentangan dengan hukum.

Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Ari Widiyantoro mengatakan perusahaan telah mengkaji undang-undang (UU) yang memayungi penugasan tersebut.

"Tentunya penunjukkan kami ini berdasarkan UU dan peraturan yang ada serta sudah dikaji oleh pemerintah, jadi penunjukkan kami itu sah," katanya kepada Bisnis, Rabu (13/3/2013).

Dia menyampaikan perusahaan mengacu pada UU No. 38/2004 ayat 50 pasal 5 yang berbunyi dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan jalan tol tidak dapat diwujukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemerintah dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya.

Dalam keadaan tertentu, lanjutnya, seperti yang terjadi pada proyek tol trans-Sumatra, mengingat tol tersebut tidak layak secara finansial tetapi layak secara ekonomi.

"Tol itu kan sudah ditenderkan beberapa kali tapi gak ada badan usaha yang berminat. Kalau dilihat dari IRRnya saja juga dibawah 18%," jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan penunjukkan langsung kepada BUMN guna mendukung perluasan infrastruktur di wilayah tersebut yang dapat medorong perekonomian sekitar. "Kalau mau nunggu sampai layak, kapan infrastrukturnya bisa jadi," katanya.

Selain itu, ujar Ari, dengan penunjukkan perseroan tidak berarti mempersempit peluang badan usaha lainnya untuk berpartisipasi karena proses kontruksi pun akan ditenderkan.

"Bukan berarti HK sebagai investor yang ditunjuk pemerintah lalu kami juga mendapat hak untuk membangun. Semuanya sama, melalui tender juga dan siapa saja boleh ikut," pungkasnya.

Karena melalui proses tender maka Ari menjamin tidak adanya kesempatan untuk penyelewengan dan korupsi. "Semua yang ditenderkan tentunya harus secara transparan dan terbuka," pungkasnya.

Selanjutnya, untuk pengelolaan, Ari menyampaikan karena HK yang mendapatkan penugasan pembangunan ini, otomatis perseroan akan menjadi pemilik konsensi sehingga dapat mengoperasikan melalui anak usaha yang dibentuk pada masing-masing ruas tol.(msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : Dimas Novita Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper