Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERAWATAN KERETA API: Kemenhub Minta Ada Alokasi Dana Dalam APBN-P 2013

BISNIS.COM, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan mendesak Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan untuk memasukan dana perawatan dan pengoperasian infrastruktur kereta api Rp1,71 triliun dalam APBN-P 2013.

BISNIS.COM, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan mendesak Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan untuk memasukan dana perawatan dan pengoperasian infrastruktur kereta api Rp1,71 triliun dalam APBN-P 2013.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Ditjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan menjelaskan sejak 2012 pihaknya telah mengirim surat pengusulan kepada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan agar memasukan anggaran itu dalam APBN-P 2013.

“Dana IMO yang kita usulkan sejak 2012 belum ada dalam APBN 2013, kita sudah usulkan lagi agar bisa masuk dalam APBN-P 2013,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Dia menyatakan Ditjen Perkeretapian Kemenhub telah mengusulkan kembali kepada Ditjen Anggaran Kemenkeu pada 5 Maret 2013 agar memasukan anggaran IMO pada APBN-P 2013 sebesar Rp1,71 triliun.

Dia menambahkan pada 2012 pihaknya membutuhkan dana IMO Rp1,52 triliun.

Menurutnya, jika dana IMO tetap tidak dimasukan pada APBN-P 2013 maka dana IMO akan dianggap impas dengan pembayaran penggunaan sarana kereta api (track access charge/TAC) oleh PT KAI kepada pemerintah.

Dia menilai dalam pengelolaan anggaran IMO dan TAC jika telah ditetapkan oleh Kemenkeu maka perlu membentuk sebuah badan atau lembaga khusus yang mengelola dana itu.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menjelaskan selama ini biaya perawatan dan operasi kereta api (IMO) seharusnya dianggarakan oleh pemerintah, tetapi dianggap impas dengan biaya penggunanan rel kereta api (TAC) oleh PT KAI.

“Pemerintah, dengan hitung-hitungan tertentu selama ini, menganggap biaya operasi dan pemeliharaan sebanding dengan biaya yang seharusnya dibayar oleh PT KAI untuk memakai rel, ” ujarnya.

Menurutnya seharusnya jumlah dana IMO dan TAC dirilis kepada pihak terkait sehingga dapat mengetahui beban biaya yang dibutuhkan.

Dia menambahkan berdasarkan Perpres 53/2012 tentang Perawatan dan Pengoperasian Perkeretaapian, memungkinkan PT KAI untuk melakukan perhitungan tambah kurang biaya IMO, TAC dan PSO. (msb)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Sumber : Henrykus F. Nuwa Wedo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper