BISNIS.COM, JAKARTA—Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) no.70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah belum menunjukkan hasil yang nyata.
Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menghimbau agar Kementerian/Lembaga (K/L) lebih mencermati pelaksanaan Perpres no.70/2012 agar kualitas penggunaan APBN makin baik.
“Dari pembahasan evaluasi kita, belum ada satu kesimpulan pun bahwa sementara ini ada perubahan-perubahan mendasar [dari penerapan Perpres no. 70/2012],” katanya di Gedung Kemenko, Selasa (5/3/2013).
Hatta menjelaskan Perpres no.70/2012 seharusnya meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi hambatan dalam belanja negara, khususnya belanja modal. Namun, realisasi penggunaan anggaran yang baru 4,9% sampai awal Maret belum mencerminkan implementasi yang baik.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan Tim Evaluasi Pemantau Penyerapan Anggaran (TEPPA) sudah mengirimi surat kepada K/L untuk membereskan proses administrasi agar proses pencairan anggaran bisa segera dilaksanakan. Surat itu, lanjutnya, menekankan pada tiga hal pokok, yaitu pertama K/L yang terkena pemblokiran anggaran diminta segera menyampaikan usulan untuk membuka pencairan anggaran.
Kedua K/L diminta untuk segera memasukkan laporan mengenai penyerapan anggarannya di Januari dan Februari untuk dievaluasi antara realisasi dengan rencana.
dan ketiga,terkait belanja modal,K/L diminta segera memasukkan laporan kegiatan lelang dan sejauh mana proses lelang itu sudah berlangsung. Hal ini, jelas Anny, bertujuan untuk memberikan respon yang cepat jika terdapat hambatan dalam proses lelang.
“Karena menurut catatan kami juga masih rendah di dalam 2 bulan ini. Belanja modal utamanya,” ujarnya.
Anny mengatakan keluarnya Perpres no.70/2012 belum akan bisa memperbaiki pola penyerapan anggaran apabila K/L sendiri belum siap untuk menerapkannya. Selain kesiapan program dan dokumen, lanjutnya, proses pembahasan dengan komisi terkait di DPR juga ikut mempengaruhi kualitas implementasi Perpres tersebut.
“Targetnya, waktu itu awal Januari sudah dimintakan ke semua K/L untuk mengirim disbursement plan-nya, itu janji K/L kan,” ungkap Anny.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatatkan 3 K/L yang mendapatkan pemblokiran anggaran, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Total anggaran yang diblokir mencapai Rp85,59 triliun atau 14,39% dari pagu anggaran belanja K/L sebesar Rp594,6 triliun.
“Kemendikbud dan Kemenag baru selesai pembahasannya. Diharapkan catatan blokirnya akan turun cukup besar,” katanya.