BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggunakan proses clear and clean izin usaha pertambangan (IUP) sebagai dasar untuk mendapatkan data cadangan mineral dan batu bara (minerba) yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Dede Suhendar, Direktur Pegusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan proses clear and clean yang dilakukan Ditjen Minerba tidak hanya untuk mengevaluasi IUP, tetapi juga menginventarisasi cadangan minerba yang di setiap wilayah kerja pertambangan.
Pasalnya, sebelum melakukan penambangan, setiap perusahaan pemegang IUP telah melakukan eksplorasi untuk mengetahui jumlah cadangan minerba yang ada di wilayah kerjanya.
“Proses clear and clean itu juga untuk menginventarisasi data cadangan minerba. Selama ini kita sama sekali tidak mengetahuinya, padahal selama ini persoalan cadangan selalu dibebankan kepada pemerintah,” katanya di Jakarta, Kamis (28/2/2013).
Dede mengungkapkan dalam proses clear and clean setiap perusahaan pemegang IUP diwajibkan untuk memberikan program kerja dan rencana produksinya kepada pemerintah pusat. Data tersebut kemudian dievaluasi kembali untuk mengetahui kebenarannya sebelum akhirnya dipublikasikan secara terbuka.
Menurutnya, data cadangan minerba yang dimiliki perusahaan pemegang IUP adalah data faktual, karena telah melalui proses eksplorasi dan penelitian. “Sebelum menambang, perusahaan itu kan melakukan eksplorasi untuk mengetahui cadangan di wilayah kerjanya, sehingga dapat menghitung besar investasi dan keuntungan yang akan diperolehnya,” jelasnya.
Data cadangan minerba itu, lanjut Dede, akan diberikan kepada Badan Geologi untuk dievaluasi kembali dan diselaraskan dengan data yang dimiliki pemerintah sebelumnya. Dengan demikian, pemerintah secara periodik dapat memperbaharui data cadangan minerba di dalam negeri.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Achmad Ardianto mengatakan data cadangan minerba yang telah ada di Badan geologi harus dirangkum kembali menjadi pusat data yang dapat dipastikan kebenarannya.
“Saat ini Indonesia dibilang memiliki cadangan mineral yang besar, itu dari mana dasarnya? Data cadangan yang dimiliki pihak tertentu harus kembali dirangkum untuk dijadikan data base yang kuat,” ungkapnya.
Untuk itu, pemerintah harus segera membuat kodefikasi cadangan mineral Indonesia (KCMI), sehingga memudahkan pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di sektor pertambangan. Kodefikasi cadangan mineral itu juga nantinya dapat dijadikan jaminan bagi perusahaan pertambangan dalam mengajukan pinjaman perbankan.
Kodefikasi cadangan minerba itu sebenarnya sudah digunakan oleh beberapa negara dan dijadikan dasar dalam mengeluarkan izin pertambangan. Kodefikasi cadangan yang diajukan perusahaan itu kemudian diverifikasi oleh pejabat khusus dan nantinya dimasukkan ke dalam pusat data cadangan minerba.
Seperti diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) No. 3/2013 terkait percepatan hilirisasi mineral mengamanatkan kepada Menteri ESDM untuk menyediakan data dan informasi terkait cadangan mineral melalui situs internet. Selain itu, Menteri ESDM juga ditugaskan untuk menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan hasil pengolahan dan pemurnian mineral tertentu untuk kebutuhan industri dalam negeri. (ln)