Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Utamakan Panas Bumi Untuk Pembangkit Listrik

JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan mengutamakan pengembangan energi panas bumi untuk pembangkit listrik dalam tahap awal penggunaan energi baru dan terbarukan di dalam negeri.

JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan mengutamakan pengembangan energi panas bumi untuk pembangkit listrik dalam tahap awal penggunaan energi baru dan terbarukan di dalam negeri.

 

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan satu sumur panas bumi dapat digunakan untuk pembangkit dengan kapasitas besar. Karenanya, kementerian akan mengutamakan pemanfaatan energi baru yang banyak tersedia di wilayah pegunungan itu.

 

“Untuk awal-awal, kami akan mengutamakan pengembangan panas bumi, karena gebukannya besar. Satu sumur panas bumi bisa digunakan untuk pembangkit dengan kapasitas ratusan megawatt (MW). Bayangkan kalau pakai tenaga surya, berapa luas lahan yang diperlukan untuk ratusan MW itu,” katanya di Jakarta, Selasa (26/2).

 

Rida mengungkapkan karena hal itu juga lah Kementerian ESDM menyelesaikan aturan mengenai pemanfaatan panas bumi dan feed in tariff listrik dari pembangkit panas bumi. Sejak akhir tahun lalu feed in tariff listrik dari panas bumi ditetapkan sebesar US$0,1-US$0,18 per kilowatt hour (kWh).

 

Pengenaan feed in tariff itu disesuaikan dengan lokasi, seperti di Sumatera ditetapkan US$0,1 per kWh di tegangan tinggi dan US$0,11 per kWh di tegangan menengah. Kemudian di Jawa, Madura dan Bali ditetapkan US$0,11 per kWh di tegangan tinggi dan US$0,12 per kWh di tegangan menengah. Selanjutnya di Sulawesi bagian selatan ditetapkan US$0,12 per kWh di tegangan tinggi dan US$0,13 per kWh di tegangan menengah.

 

Sementara Sulawesi bagian utara ditetapkan US$0,13 per kWh di tegangan tinggi dan US$0,14 di tegangan menengah. Sementara di NTB dan NTT ditetapkan US$0,15 per kWh di tegangan tinggi dan US$0,16 per kWh di tegangan menengah. Terakhir di Maluku dan Papua ditetapkan US$0,17 per kWh di tegangan tinggi dan US$0,18 per kWh di tegangan menengah.

 

Rida juga menegaskan bahwa pemanfaatan panas bumi tidak akan merusak lingkungan dan wilayah hutan konservasi. Pasalnya, pemanfaatan panas bumi hanya dilakukan dengan cara melakukan pengeboran di wilayah cadangan panas bumi untuk langsung digunakan.

 

“Panas bumi tidak merusak lingkungan. Memang cadangan panas bumi pasti ada di hutan, panas bumi memerlukan hutan. Pemanfaatannya hanya di bor, dan langsung digunakan,” ungkapnya.

 

Seperti diketahui, hingga kini kegiatan pemanfaatan panas bumi masih dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan, sehingga memerlukan perizinan yang sama dengan kegiatan pertambangan mineral. Untuk itu, Kementerian ESDM berupaya memperbaikinya dengan mengeluarkan kegiatan pemanfaatan panas bumi dari sektor pertambangan.

 

Selain melakukan perbaikan aturan, Kementerian ESDM juga berupaya melakukan harmonisasi UU konservasi hutan di Kementerian Kehutanan. Hal itu dilakukan untuk mengakomodir pemanfaatan lokasi panas bumi dan energi terbarukan lainnya yang sebagian besar berada di wilayah hutan konservasi.

 

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nur Pamudji sebelumnya mengatakan dimasukkannya pemanfaatan panas bumi sebagai kegiatan pertambangan dapat menghambat kegiatan pemanfaatannya. Pasalnya, sebagian besar potensi panas bumi di dalam negeri berada di kawasan hutan.

 

“Kami menilai ini [penggolongan eksplorasi panas bumi dan tenaga air sebagai kegiatan pertambangan] kurang pas, sebab pemanfaatan energi panas bumi hanya membuat sebuah lubang dengan kedalaman 1.200 meter dan akan keluar uap untuk dimanfaatkan," katanya.

 

Hingga kini, penggunaan panas bumi dan tenaga air baru memiliki porsi 12% dari seluruh pembangkit listrik, dan pada 2020 nanti diharapkan panas bumi dan tenaga air bisa mengambil porsi 17%. Energi panas bumi sendiri sangat menjanjikan untuk dijadikan energi alternatif di dalam negeri, karena Indonesia memiliki sumber daya panas bumi sebanyak 29 gigawatt (GW).

 

Sementara berdasarkan data Kementerian Kehutanan diketahui 14.172 mega watt (MW) potensi cadangan panas bumi berada di kawasan hutan. Namun, hingga kini baru 1.042 MW atau sekitar 7% yang telah terpasang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper