JAKARTA-Komisi Aksi Jaminan Sosial dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia mendesak adanya revisi Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Kedua ormas itu menilai terbitnya peraturan presiden (perpres) akan mengancam 67 juta rakyat miskin di Tanah Air tidak akan mendapatkan jaminan kesehatan.
“Ada diskriminasi dalam kepesertaan BPJS [badan pengelola jaminan sosial] Kesehatan yang sangat merugikan masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam hitungan penerima jaminan itu," kata Said Iqbal, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), hari ini (25/2).
Menurutnya, Peraturan Pemerintah No.101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga perlu direvisi karena tidak memberi kebebasan bagi rakyat miskin dan kurang mampu untuk berobat di seluruh wilayah Indonesia.
"Hal itu dikarenakan jaminan kesehatan daerah (jamkesda) masih diperbolehkan, padahal tidak portabilitas, apalagi jumlah PBI dikurangi oleh Kementerian Keuangan".
Dia mengemukakan pendataan dan penetapan jumlah PBI itu tercantum dalam peraturan pelaksana yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan yakni Peraturan Pemerintah tentang PBI.
“Dalam pasal 3 PP itu disebutkan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu, diverifikasi dan divalidasi oleh menteri yakni menteri bidang sosial".
Sementara itu, paparnya, pada pasal 15, penetapan jumlah PBI jaminan kesehatan pada 2014 didasarkan pada hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011.
"Untuk lebih memastikan data yang terkini maka sebaiknya untuk jumlah PBI 2014 digunakan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial 2012," ujarnya.