SEMARANG-PT Bank Rakyat Indonesia menyatakan para pensiunan mendapat perhatian khusus dan mendapat haknya sesuai dengan pasal 167 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Guna mengimplementasikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mewujudkan penghargaan perusahaan terhadap para pekerja khususnya para pensiunan, BRI telah memberikan jaminan perlindungan terkait hak-hak yang harus diterima oleh setiap pensiunan," ujar Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali dalam keterangan yang diterima Bisnis, hari ini (21/2).
Berdasarkan aturan tersebut, paparnya, pekerja yang telah diikutsertakan pada program pensiun, tidak berhak mendapatkan uang pesangon. BRI telah mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program pensiun berupa Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) melalui lembaga-lembaga kredibel yang ditunjuk sebagai penyelenggara program.
Menurutnya, mengingat semua perusahaan harus patuh terhadap ketentuan perundangan yang mewajibkan untuk memperhitungkan atau membandingkan besaran manfaat pensiun yang diterima pensiunan didalam program pensiun dengan uang pesangon sesuai dengan ketentuan perundangan. "BRI telah melakukan kajian-kajian yang komprehensif dengan dukungan dari pihak-pihak terkait yang berkompeten, sehingga dihasilkan sebuah formulasi perhitungan yang diatur didalam ketentuan internal perusahaan".
Dia menjelaskan dari hasil perhitungan atau perbandingan pesangon dengan manfaat pensiun terdapat 3 kondisi hasil yang berbeda. Pertama, bila uang pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon, maka selisih kekurangannya akan dibayar oleh BRI.
Kedua, jumlah uang pensiun yang diterima sama dengan pesangon, maka tidak ada kewajiban bagi BRI untuk membayarkan kompensasi kepada pensiunan.
Ketiga, jumlah uang pensiun yang diterima lebih besar dari pesangon, maka atas kelebihan tersebut tidak perlu dikembalikan oleh para pensiunan dan merupakan penghargaan perusahaan bagi para pensiunan.
Dari hasil penetapan perhitungan itu, sambungnya, manajemen telah menetapkan dan membayarkan selisih kurang atas besaran manfaat pensiun dibanding dengan pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang.
”BRI telah membayarkan kepada 903 pensiunan yang berhak dari keseluruhan sebanyak 6623 orang pensiunan yang pensiun normal mulai 25 Maret 2003 sampai dengan 31 Desember 2011 dengan realisasi dana sebesar Rp 26,1 Miliar".