JAKARTA— Pemerintah janji akan memberikan kemudahan kepada pengusaha di sektor perikanan terutama perikanan tangkap.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan kemudahan itu di antaranya ikan hasil tangkapan di laut lepas dapat langsung didaratkan di pelabuhan luar negeri.
“Asalkan, menyampaikan laporan kepada pelabuhan pangkalan di Indonesia dan menyampaikan bukti pendaratan ikan di luar negeri,” ujarnya dalam siaran pers Kementerian kelautan dan Perikanan yang diterima Bisnis, Kamis (14/2/2013).
Kebijakan tersebut, kata politisi Partai Golkar itu, untuk pendataan sumber daya dan untuk mengantisipasi kegiatan penangkapan ikan yang melebihi kuota yang telah ditetapkan organisasi internasional.
“Mereka juga dapat melakukan transhipment dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan baik di tengah laut maupun di pelabuhan negara lain yang menjadi anggota Regional Fisheries Management Organisation (RFMO) pada wilayah RFMO yang sama,” jelasnya.
Kebijakan itu tertuang dalam Permen Nomor PER.30/MEN/2012 yang diklaim Sharif memiliki keunggulan dibanding peraturan sebelumnya. Selain kemudahan, kata Menteri, pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan dan roduksi hasil penangkapan ikan di ZEEI di luar 100 mil. Kemudian kewajiban usaha perikanan tangkap terpadu dan pemilik kapal kumulatif di atas 200 GT untuk mengolah ikan hasil tangkapan pada unit pengolahan ikan di dalam negeri.
“Sesuai dengan konsep Blue Economy, Permen ini sangat mendukung pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab. Terutama melalui pendataan statistik dan pelaporan hasil tangkapan yang lebih baik,” jelasnya.(msb)