Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR BUAH & SAYUR: Aturan Kepemilikan Gudang Sendiri Tuai Protes

JAKARTA: Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 60/OT. 140/1/2012 menuai protes, karena dianggap bakal mematikan importir kecil. Dalam Permentan itu setiap importir buah dan sayur mayur diwajibkan memiliki gudang sendiri.               

JAKARTA: Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 60/OT. 140/1/2012 menuai protes, karena dianggap bakal mematikan importir kecil.

Dalam Permentan itu setiap importir buah dan sayur mayur diwajibkan memiliki gudang sendiri.
              
“Hanya importir besar yang mampu memiliki gudang sendiri. Importir kecil cukup menyewa saja,” ujar Bob Budiman, Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo), Senin (11/2/2013).

Dia mencurigai keluarnya Permentan itu sebagai bagian dari Kementan meneror importir kecil. Sebab peraturan ini sangat diskrimintif lantaran sangat menguntungkan para pengusaha besar.

Keberatan itu telah disampaikan Gisimindo kepada Plt. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Haryono.
         
"Kalau Permentan ini tetap diberlakukan maka akan terjadi suasana dagang yang tidak sehat dan akhirnya perdagangan hanya dikuasai oleh pemodal besar sehingga terbentuk kartel. Padahal saat ini terdapat ratusan importir yang mempekerjakan ribuan orang," ujar Bob.

Menurutnya, jika banyak yang tutup dikhawatirkan bisa memicu gelombang PHK besar-besaran.
              
Bob  mengungkapkan keluarnya Permentan tersebut sebagai bagian dari Kementerian Pertanian 'meneror' importir kecil. Aturan itu sangat diskrimintif, hanya menguntungkan para pengusaha besar.
             
“Bagi pengusaha kecil persyaratan memiliki gudang sendiri sangat berat dipenuhi,” tegasnya.

Dia khawatir lama-lama akan terjadi keadaan seperti kasus daging impor, jatah kuota akan diperjual belikan. 
                 
Bob menjelaskan kondisi yang membuat tidak menentunya pemberlakukan Permentan telah membuat harga buah melambung tinggi.

Dia mencontohkan saat ini jeruk yang biasanya Rp7.000 per kilogram, naik menjadi Rp20.000/kg atau naik 300%. "Hal ini sangat merugikan konsumen karena harus membayar jauh lebih mahal untuk barang yang sama.” katanya.

Plt. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kementerian Pertanian Kementan Haryono mengatakan sebenarnya Permentan itu dibuat untuk kebaikan semua. Dia tidak setuju apabila dikatakan Permentan tersebut diskriminatif.

Pada intinya, sambungnya, tidak ada larangan impor. Permentan dikeluarkan untuk mengatur importasi produk hortikultura.

"Itu untuk melindungi produk hortikultura dalam negeri. Pemerintah membuat peraturan agar terjadi sistem perdagangan yang fair. Namun, apabila dikatakan Permentan tersebut masih ada kurang baik, pemerintah siap memperbaikinya." (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : bambang supriyanto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper