JAKARTA --Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak mencadangkan dananya untuk biaya pascatambang (Abandonment and Site Restoration/ASR) kemungkinan besar tidak akan diberikan perpanjangan kontrak.
Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Akhmad Syakhroza mengatakan saat ini ada sekitar sembilan KKKS yang belum mencicil dana cadangan untuk biaya rehabilitasi pascatambang. Padahal, kewajiban mencadangankan dana untuk ASR sudah menjadi best practice di dunia.
“Kalau tidak bayar pasti tidak akan diperpanjang, tapi kalau bayar, belum tentu diperpanjang,” kata Syakhroza di kantor SKK Migas di Jakarta, Senin (11/2/2013).
Adapun sembilan KKKS yang belum membayar ASR antara lain PT Chevron Indonesia Company (wilayah kerja West Pasir, Kalimantan Timur), PT Chevron Pacific Indonesia –Kuantan (Kuantan), PT Chevron Pacifik Indonesia- Siak (Siak).
Kemudian, ConocoPhillips Indonesia Inc.Ltd (Natuna Blok B), ExxonMobil Oil Indonesia Inc-B Block (Blok B, Sumatera Utara), ExxonMobil Oil Inc-NSO Blok (Sumatera Utara Offshore), Inpex (Attaka, Kaltim), Joa-ConocoPhillips (South Jambi) Ltd (South Jambi), dan Mobil Cepu Ltd (Blok Cepu).
Sampai 2012, ada 47 KKKS yang sudah mencadangkan dananya untuk ASR dengan nilai sebesar US$344,87 juta yang disetor melalui tiga bank milik BUMN. Adapun rinciannya, 11 KKKS setor melalui Bank Rakyat Indonesia dengan jumlah US$109, 85 juta, 13 KKKS setor melalui Bank Mandiri dengan jumlah US$120,05 juta dan 23 KKKS setor melalui Bank Negara Indonesia dengan jumlah US$114,96 juta.
“Totalnya sekitar US$344,87 juta. Masih ada sekitar US$1,37 juta yang sudah berkomitmen membayar, namun belum dibayarkan,” lanjutnya.(msb)