Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKSK Wajib Alokasikan 40% Gas Untuk Domestik

JAKARTA- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengalokasikan gas domestik sebesar 40%.Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan bagi KKKS yang mengalokasikan

JAKARTA- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengalokasikan gas domestik sebesar 40%.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan bagi KKKS yang mengalokasikan gas untuk diekspor, maka KKKS tersebut wajib memberikan alokasi gas untuk domestik sebesar 40 %. Hal ini dilakukan agar fasilitas infrastruktur gas yang dibangun nanti sudah memiliki kepastian pasokan gas.

Pasalnya, sebelum membuat fasilitas penerimaan gas, investor meminta kepastian alokasi gas terlebih dahulu.

“Kalau dalam aturan kan 25 % untuk domestik, kalau bisa jadi 40 % untuk domestik, jadi yang diekspor cukup 60%. Ini untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu,” kata Rudi di Kantor SKK Migas, Jumat (1/2).

Menurutnya, KKKS akan mau mengalokasikan gas domestik sebesar 40 % bila ada timbal balik diharga. Misalnya, ketika KKKS mengalokasikan 25 % gas untuk domestik dengan harga US$7 per MMbtu, maka KKKS akan mendapatkan harga yang lebih tinggi bila alokasi untuk domestik diberikan 40 %.

“Timbal baliknya diharga, ketika dapat 25% kita boleh beli US$7 per MMbtu. Tapi kalau minta 40%, harganya lebih tinggi, bisa US$9 per MMbtu. Yang fix kan IRR nya, kalau IRR tidak masuk, mereka tidak mau mengembangkan. “

Adapun beberapa faktor yang menentukan harga adalah cadangan migas yang berada di blok tersebut, resiko, serta kualitas gas. “Makanya harga di setiap lapangan tidak bisa disamakan,” tambahnya.

Pengalokasian gas domestik sebesar 40 % juga diterapkan pada dua rencana pengembangan lapangan minyak dan gas tahap kedua yang baru saja disetujui.  
 
Dua proyek pengembangan lapangan tahap kedua yang telah ditandatangani Kepala SKK Migas adalah pengembangan tahap kedua lapangan Jangkrik North East di Blok Muara Bakau dengan operator ENI Indonesia dan pengembangan lapangan MBH dan MDA di Blok Offshore Madura Strait dengan operator Husky Oil. (FSI)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Others

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper