Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA--Pengusaha batu bara meminta pemerintah menurunkan royalti perusahaan pemegang perjanjian karya pengusaha batu bara (PKP2B) agar sama dengan royalti yang dikenakan kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
 
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Supriatna Sahala mengatakan pemerintah sebaiknya menurunkan royalti pada perusahaan pemegang PKP2B, daripada menaikkan royalti pada perusahaan pemegang IUP. Dengan begitu, niat pemerintah untuk menyamakan perlakukan terhadap seluruh perusahaan pertambangan akan tercipta.
 
"Semangat rekonsiliasi IUP dengan menaikkan royaltinya agar sama dengan pemegang PKP2B sudah bagus. Hanya kami sebagai pengusaha pasti menginginkan kenapa tidak royalti perusahaan pemegang PKP2B saja yang diturunkan," katanya saat dihubungi di Jakarta Kamis (24/1).
 
Supriatna mengungkapkan setelah pemegang IUP dan PKP2B dikenakan royalti yang sama, maka pemerintah bisa menerbitkan bea keluar untuk komoditas batu bara. Menurutnya, penerimaan negara akan tetap terjaga, karena penurunan royalti bisa terkompensasi dengan bea keluar.
 
Selain itu, Supriatna meminta pemerintah agar tidak terus memaksa untuk mendapatkan penerimaan negara yang optimal dari renegosiasi PKP2B yang tengah dilakukan. Apalagi dalam Undang-Undang (UU) No. 4/2009 juga disebutkan agar seluruh pajak disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Jangan terus memaksa untuk mendapatkan penerimaan maksimal. Kalau royalti harus disesuaikan, pajak badan juga harus disesuaikan. Kalau terus ingin maksimal, ubah juga UU-nya," jelasnya.
 
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong penyesuaian royalti bagi pemegang IUP agar sama dengan royalti yang dikenakan kepada perusahaan pemegang PKP2B. Saat ini royalti yang dikenakan pada perusahaan pemegang IUP paling besar 7%, sedangkan royalti yang dikenakan pada perusahaan PKP2B maksimal 13%.
 
Upaya tersebut akan dilakukan melalui rekonsiliasi IUP setelah pemerintah selesai melakukan clear and clean IUP yang ada saat ini. Sehingga nantinya pemerintah juga dapat mengetahui kapasitas produksi batu bara dari masing-masing pemegang IUP dan sebaran cadangan batu bara.(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fahmi Achmad
Sumber : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper