Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TALLY MANDIRI Serap Lebih Banyak Tenaga Kerja di Pelabuhan

JAKARTA—Pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang melalui pelabuhan atau tally mandiri dinilai efektif menyerap lapangan pekerjaan baru pada sektor jasa kepelabuhanan di Tanah Air.

JAKARTA—Pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang melalui pelabuhan atau tally mandiri dinilai efektif menyerap lapangan pekerjaan baru pada sektor jasa kepelabuhanan di Tanah Air.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI) FS.Popal mengatakan, kegiatan tally mandiri mesti mendapat dukungan semua pihak, termasuk pengguna jasa/pemilik barang maupun oleh operator pelabuhan/Pelindo.

Tally mandiri sangat efektif menyerap lapangan kerja dan hal ini sangat sejalan dengan target pemerintah yang menanrgetkan mengurangi jumlah pengangguran hingga satu juta orang pertahun,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Rabu (19/12/2012).

Popal mengatakan, Menko Perekonomian Hatta Rajasa telah menyatakan bahwa Pemerintah RI akan terus mendorong sektor industri yang menyerap lapangan kerja banyak, dengan membentuk tim atau desk khusus untuk itu guna menekan jumlah pengangguran di Indonesia.

“Kegiatan tally mandiri ini bisa menyerap ribuan tenaga kerja di tiap pelabuhan seiring peningkatan volume arus barang di tiap-tiap pelabuhan,” paparnya.

Dia mengatakan, pelaksanaan tally mandiri  di setiap pelabuhan dapat menekan tingkat  kecurangan atau manipulasi data arus barang sehingga dapat dijadikan rujukan resmi oleh pemerintah dalam menyusun kebijakan strategis di sektor kepelabuhanan.

Tally mandiri di Pelabuhan, kata Popal, juga sudah diamanatkan melalui  empat regulasi  di sektor angkutan laut. Regulasi itu al; UU No:17/2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No:20 tentang Angkutan di Perairan, Permenhub No:15/2007 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Tally Mandiri di Pelabuhan, serta Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No:KN.42/1/8/DJPL-09 tentang Mekanisme Pembayaran Tarif Jasa Tally di Pelabuhan.

Tally mandiri wajib dilakukan terhadap setiap kapal nasional maupun kapal asing yang melakukan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di wilayah kerja pelabuhan,” ujar Popal.(JIBI/k1/sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper