JAKARTA: Sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan wajib melepas jabatan Komisaris BUMN sebelum akhir tahun ini, karena adanya ketentuan larangan rangkap jabatan.
Sesuai ketentuan, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilarang merangkap jabatan sebagai Direktur atau Komisaris perusahaan swasta maupun pelat merah. Ketentuan tersebut berbeda dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang membolehkan pejabatnya duduk sebagai Komisaris BUMN.
Pejabat OJK Yang Masih Aktif Sebagai Komisaris | |
Nama | Jabatan |
Ngalim Sawega | Komisaris Utama PT Sarana Multi Infrastruktur |
Abraham Bastari | Komisaris Utama PT Berdikari |
Anis Baridwan | Komisaris Perum Jaminan Kredit Indonesia |
Robinson Simbolon | Komisaris PT Permodalan Nasional Madani |
Dumoly Freddy Pardede | Komisaris PT Indofarma Tbk |
Mulabasa Hutabarat | Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk |
Djoko Hendratto | Komisaris PT Pegadaian |
Moch Ihsanuddin | Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial |
Sumber : Kompilasi Data |
Berdasarkan penelusuran Bisnis, sedikitnya delapan pejabat Bapepam-LK, yang tahun depan akan aktif di OJK, masih tercatat sebagai komisaris di sejumlah BUMN. Misalnya, Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega tercatat sebagai Komisaris Utama PT Sarana Multi Infrastruktur
Ngalim juga tercatat sebagai Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Ngalim akan menjabat sebagai Deputi Komisioner bidang Pengawasan Industri Keuangan non Bank I di OJK mulai awal tahun depan.
Selanjutnya, Abraham Bastari, Sekretaris Bapepam-LK yang akan menjabat sebagai Deputi Komisioner OJK bidang Manajemen Strategis II, saat ini tercatat sebagai Komisaris Utama PT Berdikari. Anis Baridwan yang juga akan menjabat sebagai Deputi Komisioner bidang Internal Audit juga masih aktif sebagai Komisaris Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Adapun Deputi Komisioner OJK bidang Pengawas Pasar Modal I Robinson Simbolon merupakan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani. Sementara itu, Mulabasa Hutabarat, Spesialis Utama OJK, merupakan Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk.
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, mengatakan jabatan Komisaris di BUMN tersebut harus dilepas sebelum OJK efektif berjalan sebagai regulator dan pengawas industri keuangan pada awal tahun depan.
“Ketika di Bapepam-LK mereka bisa menjadi Komisaris karena representasi Pemerintah. Namun OJK adalah lembaga independen sehingga tidak boleh ada rangkap jabatan,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (9/12/2012).
Undang-undang OJK memang tidak mengatur spesifik mengenai rangkap jabatan, bagi pejabat di bawah Dewan Komisioner OJK. Secara eksplisit Undang-undang OJK hanya melarang rangkap jabatan bagi Dewan Komisioner.
“Rangkap jabatan bukan hanya terlarang bagi Dewan Komsioner, tetapi juga bagi jabatan di bawahnya seperti Deputi Komisioner dan Direktur,” tegas Harry Azhar.
Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, juga menegaskan pelarangan adanya rangkap jabatan. “Semua pejabat OJK sudah atau dalam proses pengunduran diri secara resmi dari jabatan komisaris,” ujarnya lewat pesan singkat interaktif.
Meski demikian, lanjutnya, ada pengecualian rangkap jabatan di lembaga dalam negeri maupun luar negeri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi OJK di bidang pengaturan dan pengawasan sektor keuangan. “Kedudukan pejabat OJK di lembaga tersebut sebagai wakil resmi OJK,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin mengatakan akan mengecek daftar sejumlah Komisaris BUMN yang akan aktif sebagai pejabat OJK pada tahun depan. “Jika aturan yang ada memang melarang, tentu kami perlu ikuti aturan tersebut,” ujarnya.
Saat ini, mayoritas pejabat OJK berasal dari Bapepam-LK dan sisanya dari Bank Indonesia (BI). Pada akhir tahun ini, Bapepam-LK akan melebur ke OJK dengan perpindahan sebanyak 936 pegawai. Sementara itu, pegawai dan pejabat BI yang akan bergabung mulai akhir tahun ini baru sebanyak 82 orang.
Pegawai BI baru akan mulai bergabung ke OJK secara besar-besaran mulai akhir 2013 dengan estimasi sekitar 1200 orang. Mereka akan berstatus sebagai pegawai BI yang ditempatkan ke OJK hingga 2016. Sesudah itu, setiap pegawai BI bisa memilih apakah akan bergabung ke OJK atau kembali ke bank sentral. (sut)