JAKARTA: Manajemen Blue Bird Group, perusahaan transportasi nasional, menegaskan akan tetap beroperasi di Batam meskipun terjadi insiden pengeroyokan dan pengrusakan terhadap supir beserta taksi perseroan pada Kamis lalu.
Head of Public Relations Blue Bird Group Teguh Wijayanto mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (29/11) pagi saat salah seorang supir dianiaya dan taksinya dirusak. Saat ini, korban tersebut tengah di rawat di rumah sakit.
Teguh menegaskan pihaknya akan melaporkan insiden itu kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum mengingat tindakan kekerasan dan anarkis tersebut sangat merugikan.
Dia menyayangkan peristiwa itu bisa terjadi padahal keberadaan taksi Blue Bird di Batam, Kepulauan Riau, itu bertujuan untuk melayani masyarakat. Semestinya, katanya, persaingan bisnis antara perusahaan taksi tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Teguh juga menyayangkan lemahnya perlindungan hukum dari aparat keamanan yang semestinya bisa memberikan jaminan keamanan dalam berusaha di mana pun usaha itu dikembangkan dan pada gilirannya dapat memudahkan transportasi bagi masyarakat.
“Kami bukan melakukan tindak kriminalitas, atau tindak pidana, keberadaan kami ini utnuk melayani masyarakat sesuai dari putusan PTUN, tapi kenapa kami yang begini, kenapa kami harus berhenti memberikan pelayanan?” katanya saat dihubungi Bisnis hari ini, Jumat (30/11/2012).
Dia mengatakan proses hukum tersebut akan diajukan sebagai upaya guna menuntut keadilan. “Pertama langkahnya kami akan urus supir yang dikeroyok itu, ke rumah sakit, perawatan, lalu ke depan kami akan bawa ke proses hukum,” katanya.
Ketua Umum DPP Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena menegaskan perlu ada penyelidikan oleh pihak yang berwenang mengenai duduk perkara yang sebenarnya. Hal itu agar langkah hukum yang perlu diambil dapat sesuai dengan prosedur.
“Masalah penganiayaan, masalah tawuran, menjadi fenomena yang tidak positif di negara ini, tidak hanya di transportasi. Kami berharap ini tidak terjadi dan pihak yang berwenang bisa turun tangan secara jernih.”
Bisnis mencatat, sejak awal ketika Blue Bird akan ekspansi ke Batam terjadi penolakan dari sejumlah pengusaha taksi lokal mengingat perusahaan tersebut dinilai merupakan salah satu pemimpin pasar taksi di Indonesia, ada aroma persaingan bisnis.
Teguh mengatakan perizinan sudah dikantongi tapi pada 31 Juli 2012, Dinas Perhubungan Kota Batam merilis surat pernyataan pencabutan izin operasional taksi Blue Bird.
Setelah mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, PTUN itu memutuskan pengoperasian taksi Blue Bird di Batam. Setelah keputusan PTUN itu, tak ada upaya banding dari Dinas Perhubungan Batam sehingga putusan yang terbitkan 8 Oktober 2012 itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Setelah mengantongi putusan tetap dari PTUN untuk bisa beroperasi, ternyata kendala lain muncul saat hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) menyatakan Blue Bird mesti menunda pengoperasian taksi di wilayah tersebut.
Akan tetapi Teguh menegaskan Blue Bird akan tetap beroperasi mengingat sudah dikuatkan secara hukum oleh PTUN. (sut)