Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDONESIA-PAKISTAN: Akhirnya Sepakat Ratifikasi Preferential Trade Agreement

JAKARTA: Indonesia dan Pakistan akhirnya meratifikasi preferential trade agreement antara kedua negara sehingga produk Tanah Air berpeluang lebih kompetitif di negara itu.Ratifikasi kerja sama perdagangan itu sempat tertunda setelah ditandatangani di

JAKARTA: Indonesia dan Pakistan akhirnya meratifikasi preferential trade agreement antara kedua negara sehingga produk Tanah Air berpeluang lebih kompetitif di negara itu.Ratifikasi kerja sama perdagangan itu sempat tertunda setelah ditandatangani di Jakarta pada Februari 2012. Proses menuju ratifikasi berlangsung lama, karena kedua negara belum mencapai kesepakatan dalam pembahasan rules of origin.Indonesia akhirnya meratifikasi PTA bilateral tersebut melalui Peraturan Presiden No 98/2012 tanggal 20 November 2012. Ratifikasi itu dilakukan di sela Developing Eight (D-8) Organization for Economic Cooperation Summit di Islamabad, Pakistan.Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berharap PTA mampu meningkatkan volume perdagangan bilateral hingga dua kali lipat dalam waktu empat tahun mendatang.Tren perdagangan kedua negara menurun 2,33% dalam 5 tahun terakhir hingga menjadi US$787,4 juta pada 2010. Namun, kinerja perdagangan menunjukkan pemulihan pada 2011 dengan pertumbuhan 60,58% menjadi US$1,14 miliar.“Kita harus berusaha untuk mencapai target yang jauh lebih tinggi,“ katanya dalam siaran pers, Kamis (22/11).Selain PTA, isu lain yang dibahas dalam pertemuan di Islamabad ini adalah Framework on Comprehensive Economic Partnership (FACEP) Indonesia-Pakistan yang ditandatangani pada tahun 2005. Dalam skema FACEP, kedua negara sepakat bahwa PTA merupakan batu loncatan menuju perjanjian perdagangan bebas.Pemerintah Indonesia dan Pakistan meyakini bahwa PTA dan FACEP merupakan dua jalur penting untuk meningkatkan hubungan perdagangan bilateral yang seimbang dan saling menguntungkan.Di bawah PTA, Indonesia menawarkan akses pasar bagi Pakistan yang mencakup 216 pos tarif preferensi, antara lain buah segar (termasuk jeruk kino), benang, bahan katun, pakaian jadi, kipas angin, perlengkapan olah raga (badminton dan raket tenis), barang-barang dari kulit dan produk industri lainnya.Sementara, Pakistan menawarkan akses bagi 287 pos tarif preferensi bagi produk Indonesia, seperti minyak kelapa sawit (crude oil, palm stearin, refined bleached deodorised palm oil, palm olein, crude oil of palm kernel), produk olahan gula, produk kakao dan consumer goods (odol, sabun, dan deodoran).Selain itu, tariff preferensial juga berlaku bagi bahan kimia (polyacetals polycarbonates, sorbitol), peralatan makan dan minum, peralatan dapur, produk berbahan dasar karet, produk berbahan dasar kayu, produk pecah belah dan produk elektronik.Menteri Perdagangan kedua negara pun melihat adanya kebutuhan untuk mengembangkan perjanjian mutual recognition agreement (MRA) atau country recognition agreement (CRA) untuk mengatasi masalah dari pelaksanaan tindakan sanitary and phitosanitary (SPS), standar dan peraturan teknis, pada subsektor hortikultura. (bas)(Foto:brecorder.com) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper