SIDOARJO: Asosiasi Pengusahaan Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah pusat dapat mendorong pemerintah daerah dalam melakukan fungsi pengawasan bagi beroperasinya perusahaan outsourcing.
Desakan Apindo menyusul saat ini terdapat sekitar 5.000 perusahaan outsourcing yang beroperasi tetapi hanya 100 yang memiliki kelengkapan perizinan.Di sisi lain, asosiasi profesi tersebut meminta pemerintah, kalangan buruh yang tergabung dalam tripartit untuk menyamakan persepsi termasuk definisi operasional serta batasan operasional tentang perusahaan outsourcing sehingga polemik yang terjadi bisa segera mendapatkan jalan keluar.Ketua Umum DPN Apindo, Sofjan Wanandi menyatakan pihaknya masih menilai keberadaan perusahaan outsourching masih dibutuhkan, tetapi pada masa mendatang dibutuhkan keseriusan dalam proses pengawasan agar regulasi dapat dijalankan secara maksimal termasuk menindak bila ada yang melanggar."Soal perusahaan outsourching diperlukan proses pengawasan yang ketat dan serius. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk mendorong agar pemda [pemerintah daerah] bisa menjalankan fungsi pengawasan serta kontrol terhadap keberadaan perusahaan outsourching yang beroperasi di wilayahnya," kata Sofjan kepada pers seusai peresmian fasilitas mesin molding milik PT Pakarti Riken Indonesia di Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Senin (8/10).Sofjan menyampaikan saat ini menurut data Apindo, terdapat sekitar 5.000 perusahaan outsourching yang beroperasi."Namun dari jumlah itu yang mendaftar atau memiliki kelengkapan perijinan hanya sekitar 100 perusahaan. Ini tentunya menjadi persoalan tersendiri khususnya bila akan dilakukan proses pengawasan. Kondisi ini kembali kepada keseriusan aparat pemerintah dalam menegakkan aturan," ujarnya.Anggota Komisi E DPRD Jatim, Ahmad Nawardi menyatakan dukungan atas saran Apindo Pusat itu agar pemda dapat melakukan pengawasan serius atas keberadaan beroperasinya perusahaan outsourching di daerah."Bila fungsi kontrol berjalan maka yang dikuatirkan kalangan pengusaha bisa dihindari terkait pemberlakukan upah tidak layak. Mesti diakui masih banyak perusahaan outsourching yang berlaku tidak benar, ini menjadi domain pemda dalam menjalankan fungsi kontrol secara tegas," kata Nawardi kepada Bisnis, hari ini (Selasa, 9/10)Butuh PenyamaanSofjan menyampaikan kalangan pemerintah, DPR, serikat pekerja serta kalangan pengusaha untuk duduk bersama guna menyelesaikan polemik persoalan outsourcing.Dia menyebutkan sejumlah pihak juga diminta untuk mencari kesamaan persepsi soal outsourcing termasuk terkait definisi operasional serta batasannya."Saat ini sepertinya terjadi salah paham dan salah tafsir atas keberadaan outsourching. Secara umum outsourching masih dibutuhkan karena faktanya banyak perusahaan besar yang menyerahkan sejumlah pekerjaannya kepada perusahaan skala UMKM yang bertindak sebagai perusahaan yang meng-outsourching pekerjaan. Toh, selama ini berjalan lancar, ini akan berimbas bila outsourching dihapus total," tegasnya.Sofjan menyampaikan sejumlah investor besar asal eropa maupun Asia seperti Jepang dan Korea Selatan sempat mengincar Indonesia sebagai lokasi investasi dan ekspansi usaha."Langkah ekspansi usaha itu tentunya juga melihat faktor tentang outsourcing, artinya bila hal itu akan dihapus bisa menyebabkan investor-investor itu bakal menunda upaya bisnisnya di Indonesia." (k21/faa)