JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan utang yang dihapus buku oleh BUMN harus melalui penilaian ulang dari lembaga independen.Bahrullah Akbar, Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengatakan penilaian ulang merupakan salah satu prosedur best practices yang biasa dilakukan dilakukan di luar negeri sebelum melakukan penghapusan utang pada perusahaan negara.“Kami sepakat dengan MK [Mahkamah Konstitusi] bahwa itu ada utang yang bisa dihapuskan. Namun demikian, ada best practice di luar negeri, harus ada appraisal dulu oleh lembaga independen termasuk BPK,” ujarnya Kamis (27/9).Menurut dia, dari piutang senilai Rp87 triliun yang rencananya akan dihapus buku harus diteliti ulang apakah semua sudah tidak dapat ditagih. Apalagi, lanjutnya, sebagian piutang tersebut telah ada dalam buku BUMN sejak 1950-an.Tidak tertutup kemungkinan, lanjutnya, kesempatan hair cut tersebut dimanfaatkan oleh debitor nakal yang sebenarnya masih memiliki kemampuan untuk melunasi utang.“BPK membangun profesi secara skeptic. Nanti kami lihat, kami pilah-pilah. Jangan sampai ada orang mengambil kesempatan di sini untuk menghapuskan utang-utangnya padahal dia mampu,” ujarnya. (api)
BPK BERAKSI: Hair Cut Bisa Dimanfatkan Debitor Nakal
JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan utang yang dihapus buku oleh BUMN harus melalui penilaian ulang dari lembaga independen.Bahrullah Akbar, Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengatakan penilaian ulang merupakan salah satu prosedur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sutan Eries Adlin
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
3 jam yang lalu