Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AREAL KONSESI: Kemenhut, areal Antam dan Chevron dikeluarkan

JAKARTA: Kementerian Kehutanan berencana mengeluarkan areal konsesi PT Aneka Tambang dan PT Chevron Geothermal Salak dalam rancangan tata batas Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

JAKARTA: Kementerian Kehutanan berencana mengeluarkan areal konsesi PT Aneka Tambang dan PT Chevron Geothermal Salak dalam rancangan tata batas Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

 

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengungkapkan rancangan pemangkasan luas kawasan TNGHS membutuhkan perhitungan matang. Pasalnya, banyak ganjalan yang menghadang tim terpadu yang tengah berupaya memetakan proses tata batas.

 

Apalagi, seru zulkifli, Kemenhut berkomitmen mendukung pengembangan geothermal sebagai salah satu sumber energi terbarukan. Penambangan geothermal diizinkan beroperasi di sejumlah kawasan hutan termasuk hutan lindung.

 

“Banyak areal yang sudah berizin. Prinsipnya, kalau ada lahan yang sudah menjadi hak, maka tidak boleh ada lagi hak di atasnya, nantinya tumpang tindih,” ungkapnya saat dijumpai Bisnis usai pelantikan pejabat eselon II Kemenhut di Jakarta, Rabu (29/8/2012).

 

Menurut Zulkifli, penambangan geothermal di kawasan hutan akan didukung penuh guna merealisasikan ketahanan energi nasional. Zulkifli menilai geothermal akan memeroleh bauran energi yang menjanjikan karena tarifnya terus progresif mencapai US% 10 sen per kWh.

 

“Selain Chevron, juga ada PT Antam yang notabene merupakan perusahaan BUMN. Sejauh ini Antam  tidak ada permasalahan. Areal Antam perlu dikembalikan ke fungsi semula agar kepastian hukum terjaga,” ucap Zulkifli.

 

Di samping penataan batas yang melibatkan sejumlah perusahaan, Kemenhut berencana mengalihfungsikan sekitar 30.000 hektare areal TNGHS menjadi hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.

 

Luas wilayah TNGHS sejak ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 175/Kpts-II/2003 mencapai 113.357 hektare. Namun, keberadaan kampung-kampung berpotensi menghambat pengelolaan TNGHS dalam jangka waktu yang panjang.(msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Gajah Kusumo
Sumber : Surya Mahendra Saputra

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper