Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASURANSI TENAGA KERJA: DPR desak konsorsium swasta diganti perusahaan negara

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah untuk mengganti Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia yang melibatkan perusahaan swasta dengan menggunakan perusahaan milik negara.Hal itu dikarenakan rumit dan sulitnya pencairan klaim asuransi

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah untuk mengganti Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia yang melibatkan perusahaan swasta dengan menggunakan perusahaan milik negara.Hal itu dikarenakan rumit dan sulitnya pencairan klaim asuransi untuk perlindungan yang menjadi hak para TKI dengan alasan tidak lengkap berkas/dokumen yang dibutuhkan konsorsium asuransi.Menurut Poempida Hidayatullah, Anggota Komisi IX DPR, persoalan pencairan klaim asuransi tidak dapat dibiarkan terus berlarut karena rumit dan sulitnya proses dikonsorsium asuransi.Bahkan, lanjutnya, jika diperlukan konsorsium asuransi perlindungan TKI yang dikelola swasta dialihkan menjadi pengelolaan pemerintah melalui BUMN (badan usaha milik negara) agar tanggung jawabnya lebih jelas.“Setiap TKI yang akan berangkat ke luar negeri wajib membayar premi Rp400.000, tapi ketika kembali ke Tanah Air dan bermasalah, mengalami kesulitan dalam pencairan klaim mereka,” ujarnya pada Kamis, 12 Juli 2012.Hal senada disampaikan Sri Rahayu, Anggota Komisi IX DPR yang mengaku menerima pengaduan juga sejumlah TKI yang mengalami masalah di luar negeri, tapi tidak dapat mencairkan klaim asuransi karena terbentur dokumen yang tidak lengkap. Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat menyatakan ketentuan tentang asuransi perlindungan bagi TKI diatur dalam Permenakertrans No.7/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dan diperbarui di Permenakertrans No.1/2012.“Dalam peraturan itu, tidak ada sama sekali yang menyinggung apalagi melibatkan BNP2TKI dalam pengurusan premi maupun klaim asuransi perlindungan TKI,” jelasnya.Namun, lanjutnya, dalam praktiknya apabila TKI bermasalah maka pihaknya tetap menangani pengaduan klaim asuransi, bahkan ikut mempertemukan pihak-pihak terkait.Berdasarkan data BNP2TKI per 1 November 2011, dari uang premi TKI yang dihimpun Konsorsium Asuransi Proteksi TKI sekitar Rp192 miliar lebih sejak Oktober 2010.Darin jumlah tersebut ternyata baru sebesar Rp13 miliar atau 5,6% yang dapat dicairkan sebagai klaim TKI oleh pihak asuransi, sedangkan konsorsium yang lama sebelum ini, hanya dapat mencairkan klaim sekitar 11%.“Pelayanan klaim asuransi TKI selama ini diurus BNP2TKI tanpa order dan tidak pakai biaya,” tukas Jumhur.Dia menuturkan pihaknya cukup menghadirkan para pihak yang berkepentingan dan jika ada perusahaan PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesis swasta) mangkir sampai 3 kali pemanggilan maka BNP2TKI dapat menunda pelayanan.“Usai menunda pelayanan, kami lalu melaporkan ke Kemenakertrans agar PPTKIS diberikan sanksi adminstrasi dan jika perusahaan asuransi TKI yang tidak benar operasionalnya dapat dilaporkan ke Biro Asuransi Kementerian Keuangan,” paparnya.(api) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper