Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REPATRIASI DEVISA EKSPOR: BI kaji pelonggaran

JAKARTA: Bank Indonesia mengkaji pelonggaran kebijakan repatriasi devisa hasil ekspor untuk mengecualikan penerimaan melalui trustee di luar negeri dan tagihan netting tagihanHendy Sulistiowaty, Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter

JAKARTA: Bank Indonesia mengkaji pelonggaran kebijakan repatriasi devisa hasil ekspor untuk mengecualikan penerimaan melalui trustee di luar negeri dan tagihan netting tagihanHendy Sulistiowaty, Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI), mengatakan ada kemungkinan penerimaan devisa hasil ekspor melalui trustee di luar negeri dan tagihan netting akan diberlakukan seterusnya.Menurut dia, bank sentral telah membentuk kelompok kerja untuk mengkaji pelonggaran tersebut. “Kalau kami yakni DHE tidak bisa masuk secara full maka nanti akan kami kecualikan untuk seterusnya, jadi tidak hanya hingga akhir 2012 saja,” ujarnya hari ini Senin (25/6).Saat ini, paparnya, masih ada ekspotir melakukan perjanjian penerimaan DHE melalui trustee di luar negeri. Penerimaan DHE melalui trustee di luar negeri ini biasanya dilakukan untuk komoditas minyak dan gas.Selain itu, lanjutnya, masih ada praktik netting, yakni pengusaha dalam negeri menerima bahan baku dari luar negeri yang kemudian dibayar dengan hasil ekspor. Ini menyebabkan DHE yang diterima berbeda dengan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).Bank sentral membolehkan penerimaan DHE melalui trustee di luar negeri dan praktik netting untuk tagihan ekspor selama 12 bulan sejak kebijakan repatriasi diberlakukan, atau paling lambat akhir Desember 2012.  Untuk mendapatkan pengecualian tersebut, eksportir harus menyertakan dokumen pendukung.Hendy mengatakan sekitar 2.600 eksportir  belum memasukan DHE atas PEB yang dilakukan pada Januari 2012 lalu. Sebagian besar dari para eksportir tersebut telah dikirimi surat pemberitahuan.“Sudah sekitar 2.000  eksportir kami kirimi  dan sampai hari ini sekitar 200 eksportir sudah merespon dan memberi penjelasan,” ujarnya.Dia menjelaskan dari nilai PEB Januari sebesar US$14,6 miliar, baru US$7,4 miliar DHE yang masuk ke Indonesia pada April lalu.Sebagian eksportir yang belum menerima DHE melalui bank devisa di dalam negeri adalah yang bergerak di sektor perkebunan (seperti minyak sawit, karet, kopi, dan kakao), minyak dan gas (migas), serta batubara.Sesuai ketentuan, eksportir wajib menerima DHE melalui bank domestik paling lama setelah 6 bulan setelah tanggal PEB. Dengan demikian, DHE atas PEB Januari 2012 harus sudah diterima pada Juli 2012.Bila hal tersebut dilanggar maka akan dikenakan denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa dengan jumlah denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp100 juta.Bagi eksportir yang tidak membayar denda sanksi administratif tersebut selanjutnya akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.  Bank sentral menegaskan ketentuan ini sama sekali tidak membatasi keleluasaan eksportir dalam menggunakan DHE miliknya.Eksportir tidak harus mengkonversikan DHE miliknya ke dalam rupiah dan juga tidak harus menyimpannya di bank devisa dalam negeri untuk jangka waktu tertentu. (Bsi)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper