JAKARTA--Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menilai Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memang tidak memperkenankan suatu negara melakukan pelarangan ekspor, tetapi boleh menerapkan hambatan.Hal tersebut diungkapkan Kepala BKF Bambang P.S. Brodjonegoro terkait ancaman pemerintah Jepang yang hendak membawa regulasi pelarangan ekspor barang mineral mentah pada 2014 sebagai amanat UU No.4/2009 tentang Minerba."Memang seharusnya kebijakan terbaik tidak melarang ekspor, tapi mengenakan hambatan ekspor. Tapi itu kan amanat UU," katanya di DPR, Rabu (13/6/2012).Menurutnya, apabila UU Minerba tersebut merugikan, harus diperbaiki. Pasalnya, WTO memang melarang suatu negara melakukan pelarangan ekspor."Kalau memang itu merugikan, menurut saya ya harus diperbaiki. Ini kan sama kita melarang ekspor kayu gelondongan yang sempat jadi masalah."Bambang menuturkan opsi alternatif yang dapat ditempuh selain pelarangan ekspor adalah dengan menerapkan hambatan tarif (tarif barrier) seperti bea keluar dan pajak.Seperti diberitakan Bloomberg, Direktur Jenderal Industri Manufaktur Departemen Perdagangan Jepang Takayuki Ueda menilai kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah (ore) yang rencananya diberlakukan Indonesia mulai 2014 sebagai langkah sepihak yang tidak tepat."Kami ingin mencari solusi melalui dialog, karena Jepang--Indonesia memiliki hubungan yang baik," ujar Ueda. (ra)