JAKARTA: Pemerintah berkomitmen mentransformasi komponen dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menjadi Dana Alokasi Khusus sehingga penggunaannya dapat menjadi kewenangan penuh daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono mengatakan dalam pasal 108 UU No.33/2008 diamanatkan bahwa dana Dekon/TP yang sudah menjadi kewenangan daerah, secara bertahap dialihkan menjadi DAK.
“Konsep Dekon/TP adalah untuk membiayai program atau kegiatan pusat yang ada di daerah. Dengan demikian pembiayaannya dari pusat, tetapi minta bantuan aparat daerah untuk melaksanakannya, karena pemerintah pusat tidak memiliki aparat di daerah,” katanya kepada Bisnis, hari ini. (foto: anneahira.com)
Dia menjelaskan apabila suatu kegiatan sudah menjadi kewenangan daerah, maka dana Dekon harus dialihkan menjadi DAK, lalu ditransfer pemerintah pusat ke daerah, dicatat dalam APBD serta dan dilaksanakan oleh aparat daerah.
Menurut Marwanto, kebijakan ini sudah dijalankan sejak 2007 dan dilakukan bertahap. Beberapa kementerian yang kegiatannya sudah diidentifikasi dan dana Dekon/TP-nya sudah ditransformasi menjadi DAK a.l. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PU dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Dekon/TP ke depan masih akan tetap ada karena masih adanya program pusat yang locus-nya ada di daerah. Namun diperkirakan akan semakin mengecil,” tuturnya.
Pada 2011, dana dekonsentrasi dalam APBN mencapai Rp211,9 miliar, sedangkan pada 2012 pagunya diperkirakan mencapai Rp238,5 miliar. (yus)
BACA JUGA: