Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tally mandiri agar masuk jasa layanan pelabuhan

JAKARTA: Kegiatan pencatatan dan penghitungan (tally madiri) keluar masuk barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok diusulkan masuk dalam sistem dan prosedur pelayanan jasa kapal dan bongkar muat.

JAKARTA: Kegiatan pencatatan dan penghitungan (tally madiri) keluar masuk barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok diusulkan masuk dalam sistem dan prosedur pelayanan jasa kapal dan bongkar muat.

Ketua Bidang Informasi dan Tehnologi Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI) Budi Wiyono, mengatakan untuk mengoptimalkan peran tally mandiri di pelabuhan, supaya kegiatan tersebut masuk dalam sistem dan prosedur formal kegiatan pelayanan kapal dan bongkar muat.

Dia berharap, pusat pelayanan satu atap (PPSA) di Pelabuhan Tanjung Priok diaktifkan kembali khususnya dalam hal koordinasi dengan perusaan tally,operator terminal, perusahaan bongkar muat (PBM) dan perusahaan pelayaran,sebelum kapal sandar di pelabuhan.

 

"Harus diaktifkan pre arrival meeting sebelum kapal sandar,"  ujarnya kepada Bisnis, siang ini Selasa (5/6).

Hal tersebut, kata Budi, guna memberikan kepastian dilakukannya tally mandiri untuk menghindari terjadinya manipulasi volume barang yang di bongkar muat melalui pelabuhan,” paparnya.

Dia mengatakan, meskipun kegiatan tally mandiri di Pelabuhan Tanjung Priok sudah berjalan namun belum bisa optimal karena dilapangan seringkali operator pelayaran dan perusahaan bongkar muat (PBM) tidak bersedia dilaksanakan tally. “Alasan mereka, sudah melakukan tally untuk kepentingannya sendiri,” tuturnya.

Padahal, kata Budi, pelaksanaan kegiatan tally mandiri sudah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 15/2007 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Tally Di Pelabuhan.Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung  sudah mengeluarkan aturan mengenai sistem dan prosedur atau tata cara pelayanan kapal dan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Namun aturan itu, kata dia hanya menyebutkan  al; tata cara pelaporan pelayanan kapal masuk, di pelabuhan Tanjung Priok harus sudah dilakukan paling lambat 1x24 jam sebelum kapal tiba (tambat). Kemudian menyangkut tata cara pelayanan perpanjangan masa tambat, pindah/shifting,pembatalan sandar atau perubahan, dan pindah lokasi penumpukan. (k1/arh)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : JIBI

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper