JAKARTA: Saat ini, seluruh perusahaan wajib melaksanakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.Hal itu dikarenakan terbitnya peraturan pemerintah No.50/2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Peraturan yang ditandatangani Presiden SBY pada 12 April 2012 itu merupakan pelaksanaan dari UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 87."Bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses, wajib melaksanakan SMK3," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, Jumat, 25 Mei 2012.Dia menjelaskan dalam peraturan itu, SMK3 disebutkan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja.Pemerintah, lanjutnya, sengaja mengeluarkan PP itu agar dapat meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.Ketentuan itu, Muhaimin menambahkan terutama diperuntukkan bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 orang tenaga kerja atau perusahaan dengan bahan produksi yang rentan mengakibatkan kecelakaan kerja."Sejumlah bahan produksi yang rentan menimbulkan kecelakaan kerja, seperti peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja," ujarnya. (ra)
BACA JUGA:
FORMULA 1—Latihan 1 & 2 Belum Kuak Kekuatan Pebalap
Terkoreksi Lagi, IHSG Turun Di Bawah 3.900
Buyback Antam Turun Rp500/Gram, Harga Jual Stagnan Rp491.300—Rp530.500
Iran Mbulet Soal Nuklir, Minyak Kembali Ke Atas US$90
Kinerja Emiten Membaik, Stoxx Europe 600 Rebound
READ ALSO:
Indonesia Stocks Slump 92.23 Points In Midday Break Session
PERTAMINA EP’s Output Reaches 130,000 Barrel
MARKET MOVING: Indonesian Export Continues To Weaken
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel