Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KESELAMATAN KERJA: Seluruh perusahaan wajib laksanakan SMK3

JAKARTA: Saat ini, seluruh perusahaan wajib melaksanakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.Hal itu dikarenakan terbitnya peraturan pemerintah No.50/2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

JAKARTA: Saat ini, seluruh perusahaan wajib melaksanakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.Hal itu dikarenakan terbitnya peraturan pemerintah No.50/2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

 

Peraturan yang ditandatangani Presiden SBY pada 12 April 2012 itu merupakan pelaksanaan dari UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 87."Bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses, wajib melaksanakan SMK3," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, Jumat, 25 Mei 2012.Dia menjelaskan dalam peraturan itu, SMK3 disebutkan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja.Pemerintah, lanjutnya, sengaja mengeluarkan PP itu agar dapat meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.Ketentuan itu, Muhaimin menambahkan terutama diperuntukkan bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 orang tenaga kerja atau perusahaan dengan bahan produksi yang rentan mengakibatkan kecelakaan kerja."Sejumlah bahan produksi yang rentan menimbulkan kecelakaan kerja, seperti peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja," ujarnya. (ra)

 

 

BACA JUGA:

FORMULA 1—Latihan 1 & 2 Belum Kuak Kekuatan Pebalap

Terkoreksi Lagi, IHSG Turun Di Bawah 3.900

Buyback Antam Turun Rp500/Gram, Harga Jual Stagnan Rp491.300—Rp530.500

Iran Mbulet Soal Nuklir, Minyak Kembali Ke Atas US$90

Kinerja Emiten Membaik, Stoxx Europe 600 Rebound

 

READ ALSO:

 Indonesia Stocks Slump 92.23 Points In Midday Break Session

PERTAMINA EP’s Output Reaches 130,000 Barrel

MARKET MOVING: Indonesian Export Continues To Weaken

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper