Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI TAMBANG: Pengelolaan Pendapatan tak diatur Perda

 

 

 

JAKARTA: Pengelolaan pendapatan serta pengumpulan pendapatan di sektor tambang  tak diatur secara rinci dalam peraturan daerah di sejumlah wilayah penghasil tambang  sehingga sulit mengetahui bagaimana aliran dana itu digunakan untuk kepentingan publik.
 
 
Hal itu disampaikan dalam salah satu temuan penelitian Pattiro Institute tentang perbandingan beberapa peraturan daerah tentang pertambangan.
 
 
Peneliti Pattiro Institute Muhammad Rasyid Ridla mengatakan peraturan daerah di sejumlah wilayah penghasil tambang belum mengatur secara rinci tentang pengumpulan pendapatan serta pengelolaannya dari sektor pertambangan. Tiga daerah di antaranya adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. 
 
 
"Kedua hal itu tidak diatur secara rinci sehingga tak diketahui bagaimana dana dari sektor pertambangan itu dikelola dan siapa yang mengelolanya," ujar Rasyid kepada Bisnis di Jakarta, 22 Mei 2012.
 
 
"Ini penting karena terkait dengan bagaimana dana itu dikembalikan ke masyarakat, misalnya untuk pembangunan atau pendidikan."
 
 
Dia mengungkapkan pada umumnya peraturan daerah hanya menjelaskan jenis-jenis pungutan tanpa memaparkan siapa yang berwenang melakukan mekanisme pemungutan di sektor tambang. Menurut Rasyid, temuan Pattiro mengungkapkan hanya Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang memiliki peraturan daerah mengenai manajemen pendapatan.
 
 
Peraturan daerah yang dimaksud adalah Perda No. 3/2004 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum di Kabupaten Barito Timur. Sedangkan Perda No.15/2003 tentang Izin Usaha Pertambangan Umum Daerah di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
 
 
"Akibat desentralisasi perizinan pertambangan dari pusat ke daerah, banyak pemerintah daerah yang membuat peraturan berorientasi pada persoalan izin saja. Namun untuk transparansi serta pengelolaan dana penerimaan di sektor ini justru belum terpikirkan dengan baik," papar Rasyid. 
 
 
Dia menuturkan hal yang penting dilakukan adalah upaya untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di level pemerintahan daerah sehingga upaya transparansi di sektor pertambangan dapat dilakukan lebih baik. Penggunaan dana di sektor pertambangan, kata Rasyid, diharapkan dapat dikembalikan ke masyarakat dalam pelbagai bentuk baik itu pembangunan, fasilitas kesehatan hingga pendidikan. (msb)
 

BERITA FINANSIAL PILIHAN REDAKSI:

METRODATA ELECTRONICS Siapkan Right Issue

PASAR SURAT UTANG: Investor Cenderung Wait & See

Danareksa Investment Rilis RDPT Infrastruktur

AKSI ALIBABA: Berniat Beli Sahamnya Dari Yahoo! Senilai US$7 Miliar

HARGA EMAS: Pasar Keuangan Tertekan, Logam Mulia Melonjak

TRANSAKSI AFILIASI: Adi Karya Pinjamkan APR Rp57,1 Miliar

TOPIK AKTUAL PILIHAN REDAKSI:

KASUS NARKOBA: Sabu-Sabu Di Sumut Banyak Berasal Dari Malaysia

TRAGEDI SUKHOI: Wah.. Ada Dugaan Penipuan Jamsostek!

JUSUF KALLA: Memimpin Bisnis Beda Dengan Pemerintahan

DAUD YORDAN Naik Ring Lagi Juli

 

ENGLISH NEWS:

PALM OIL Climbs As Biggest Weekly Drop In 5 Months Lures Buyers

PLN To Spend IDR2.54 Trillion For VILLAGE ELECTRICITY Program

ARC Broadens Relationship With ANGLO AMERICAN In Indonesia

MARKET OPENING: Index Fall 46.79 Point

MARKET MOVING: BCA Eyes IDR4 Trillion Infrastructure Loans

RUPIAH Advances Most In Two Weeks On CHINA Pledge

JANGAN LEWATKAN5 Kanal TERPOPULER Bisnis.Com

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Sumber : Anugerah Perkasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper