Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fathayat NU & Kemenkop kerja sama berdayakan koperasi perempuan

 

 

JAKARTA: Fatayat Nahdlatul Ulama berkolaborasi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberdayakan pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, khususnya di lingkungan organisasi kaum perempuan.

 

Kerja sama antara Fatayat Nahdlatul Ulama dengan Kementerian Koperasi dan UKM bersamaan dengan penandatanganan yang sama dengan Kementerian perumahan Rakyat di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM.

Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan bersama Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz melakukan penandatanganan langsung dengan Ketua Umum Fatayat NU, Ida Fauziah Rabu, 16 Mei 2012.

Kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di lingkungan organisasi Fatayat NU melalui pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM).

”Kerja sama ini kami harapkan bisa memberi kontribusi nyata untuk memberdayakan ekonomi rakyat maupun bagi pelaku KUMKM,” kata Sjarifuddin Hasan.

Dia mengharapkan kerja sama bisa mencetak kader-kader pengelola koperasi andal ke depan sekaligus membantu pemerintah mengembangkan programkewirausahaan nasional.

Adapun kerja sama demean Kementerian Perumahan Rakyat) untuk menyukseskan program bantuan perumahan swadaya bagi kaum kurang mampu. Peran aktif Fatayat NU dalam program perumahan rakyat diharapkan dapat meningkatkan identifikasi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan ini.Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, mengemukakan saat ini masih ada kelemahan dan tantangan yang dihadapi untuk mengimplementasikan program perumahan. Di antaranya, keterbatasan anggaran APBN dan data rumah tidak layak huni."Penandatanganan MoU ini merupakan salah satu implementasi strategi identifikasi kelompok sasaran, pemberdayaan kelompok melalui kolaborasi dengan berbagai pihak," kata Djan Faridz.

Tujuan kerja sama dengan lembaga tersebut untuk mempercepat pembangunan perumahan swadaya bagi masyarakat miskin melalui sinergi kegiatan antara pemerintah dan lembaga masyarakat.  Ruang lingkupnya antara lain khusus masyarakat miskin yang menempati rumah tidak layak huni di desa dan kelurahan. (ea)

 

JANGAN LEWATKAN:

>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

>>> 8 ENTREPRENEUR YANG MENGINSPIRASI

>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Sarwani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper