Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI PENERBANGAN: Percepat pembentukan Pusat Pelayanan Penerbangan

 

 

 

 

JAKARTA: Air Traffic Control Association (IATCA) mendesak pemerintah segera mempercepat pembentukan Pusat Pelayanan Penerbangan Indonesia yang akan mengatur seluruh pelayanan navigasi sesuai dengan amanat UU No.1/2009 tentang Penerbangan.

 

Ketua Umum Indonesia Air Traffic Control Association I Gusti Ketut Susila mengatakan sesuai dengan amanat UU tersebut seharusnya badan yang akan menggabungkan seluruh air traffic system (ATS) itu terbentuk pada 12 Januari 2012 dalam bentuk perusahaan umum (perum).

 

“Justru dengan momentum saat ini, pemerintah perlu mempercepat. Pemerintah telat karena sampai sekarang belum terbentuk, seharusnya paling lambat 12 Januari lalu sesuai dengan amanat undang—undang,” katanya dihubungi, Senin, 14 Mei 2012.

 

Dia mengatakan jumlah tenaga pengatur lalu lintas udara atau air traffic control (ATC) yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini baru mencapai 1.100—1.200 orang. Jumlah tersebut masih dinilai minim karena idealnya jumlah personil ATC mencapai 2.000-an.

 

Dalam Pasal 271 UU No.1/2009 menyebutkan pemerintah perlu membentuk satu lembaga penyelenggara pelayanan penerbangan guna menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan.

 

Sesuai dengan Pasal 460 UU itu, lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan itu harus terbentuk paling lambat 3 tahun sejak UU ini berlaku per 12 Januari 2009.(msb)

 

BACA JUGA:

>>Jakarta Stocks Decline 1.48% In Today's Closing Session

>> MARKET CLOSING—IHSG Anjlok 61,07 Poin

>> TRAGEDI SUKHOI: Penyebar  Foto Palsu Terancam  Denda Rp12 Miliar!

>> Sinyal negatif di bursa Asia menguat 

>> 5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com

 

 

>>> Top 5 Editors Choice Bisnis Indonesia

>>> Steve Wozniak Kepincut Saham Facebook

>>> Menhub Minta Asuransi Korban Sukhoi Rp1,25 Miliar per Orang

>>> City juara Liga Inggris

>>> 5 Rubrik TERPOPULER

>>> 10 ARTIKEL Paling Banyak DIBACA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hery Trianto
Sumber : M. Tahir Saleh

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper