Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYEHATAN PDAMPemerintah segera kucurkan dana Rp156 miliar

 

 

JAKARTA: Pemerintah akan segera mencairkan kredit perbankan untuk penyehatan dua Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan total pinjaman sebesar Rp156 miliar.
 
Keduanya yakni PDAM Banjarmasin di Kalimantan Selatan sebesar Rp110 miliar, dan PDAM Malang, Jawa Timur dengan jumlah pinjaman Rp46 miliar.
 
Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Danny Sutjiono mengatakan saat ini dana kredit tersebut sudah dalam proses penandatanganan komite verifikasi. Komite tersebut merupakan gabungan dari beberapa Kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan BPKP .
 
“Sebagian sudah diselesaikan, kami harap tidak lama lagi pinjaman untuk dua PDAM ini dapat diteken agar segera dapat dicairkan,” ujarnya hari ini.
 
Awalnya, terdapat tiga PDAM yang pinjamannya akan diproses oleh pemerintah yakni PDAM Banjarmasin, PDAM Malang, dan PDAM Tasikmalaya. Namun sayangnya PDAM Tasikmalaya, Jawa Barat yang sedianya mendapatkan pinjaman sebesar Rp30 miliar masih terkendala kecukupan air baku sehingga harus diundur.
 
“Mudahan-mudahan satu atau dua bulan ke depan sudah selesai masalah air baku, karena dari Bupati juga sudah tidak ada masalah lagi,” tambahnya.
 
Menurutnya akan ada lima perbankan yang berkomitmen menyalurkan pinjaman untuk PDAM tersebut yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Banka Kalsel, dan Bank Jabar Banten.
 
Pemerintah sebetulnya telah menyiapkan dana pinjaman perbankan untuk penyehatan PDAM sebesar Rp4,2 triliun sejak 2009 lalu. Hingga akhir tahun lalu pemerintah juga telah mencairkan pinjaman kepada tiga PDAM yakni PDAM Ciamis, PDAM Lombok Timur, dan PDAM Bogor dengan total Rp100 miliar. “Jadi masih ada sekitar Rp 3,9 triliun lagi yang seharusnya dapat terserap.”
 
Menurut Danny setidaknya terdapat 80 PDAM yang berminat dengan program tersebut, 40 diantaranya sudah hampir selesai diproses dan tinggal menunggu persetujuan dari DPRD dan Bupati.
 
Namun sayangnya, persetujuan dari DPRD dan Bupati merupakan salah satu penghambat PDAM untuk mendapatkan pinjaman perbankan. “Persetujuan tersebut yang masih menjadi penghambat karena banyak kepala yang harus diakomodir.
 
Padahal melalui proses pinjaman ini PDAM hanya perlu membayar bunga pinjaman sesuai BI rate sedangka sisanya disubsidi pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden No 29/2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, PDAM.
 
“Duit sudah disiapkan, bunga pun disubsidi hanya bayar sesuai BI rate, tapi masih minim yang ikut. Ini memang membutuhkan komitmen, terutama dukungan dari Bupati dan DPRD.” (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper