JAKARTA: Guna mendukung optimalisasi aset infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum akan memperluas penerapan kontrak berbasis kinerja atau PBC (performance based contract) untuk rehabilitasi dan pemeliharaan jalan yang diberlakukan selama empat tahun, terutama untuk jalan yang berumur 10 tahun.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan penerapan sistem PBC tersebut sudah dilaksanakan di dua lokasi yakni Ciasem dan Kudus, nantinya akan diterapkan hampir di seluruh pembangunan infrastruktur jalan.
Menurutnya, hal tersebut perlu diberlakukan agar para kontraktor merasa bertanggung jawab terhadap proses konstruksi, kreatif dalam peningkatan manajemen, peralatan, dan pengembangan teknologi untuk pembangunan ruas jalan tersebut.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana kontraktor hanya melakukan pemeliharaan selama 6 bulan dan paling lama 1 tahun setelah masa proses konstruksi.
“Dengan sistem ini kontraktor harus bertanggung jawab langsung selama empat tahun, proses konstruksi 1 tahun dan pemeliharaan 3 tahun. Nanti penerapan PBC ini akan diperluas,”ujarnya dalam seminar Asosiasi Kontraktor Indonesia di Hotel Le Meridien hari ini.
Melalui penerapan ini dapat menghemat anggaran pemeliharaan di Kementerian Pekerjaan Umum dan kontraktor dapat lebih kreatif mengatur dan melakasanakan proses konstruksi sehingga daya tahan bangunan bisa lebih lama. (sut)