JAKARTA: Asosiasi Kontraktor Indonesia mengeluhkan minimnya dukungan pemerintah kepada kontraktor nasional untuk menggarap proyek di bidang minyak dan gas sehingga pasar konstruksi bidang ini masih tetap dikuasi asing.
Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia Sudarto mengatakan meski telah ada aturan terkait keikutsertaan kontraktor lokal untuk mengerjakan minimal 30% dari nilai kontrak proyek infrastruktur Migas.
Nyatanya, sambung Sudarto, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai pembuat kebijakan belum menjalankan aturan tersebut dengan baik dan masih terlalu memprioritaskan kontraktor asing asing dengan alasan lebih berpengalaman.
Aturan tersebut tercantun di dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) No 007 Revisi II tahun 2011 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa yang mencantumkan kewajiban kontraktor kontrak kerja sama untuk mengutamakan keikutsertaan perusahaan dalam negeri.
“Bagaimana kami bisa berpengalaman kalau kesempatan saja tidak diberikan, masih berpihak pada asing. Aturan 30% untuk kontraktor lokal tidak benar-benar dijalankan,” ucapnya kepada Bisnis, Selasa, 27 Maret 2012.
Awalnya, sudarto optimistis melalui aturan tersebut, anggota AKI dapat memperoleh realisasi proyek konstruksi di bidang bidang Migas, energi, dan pertambangan sebesar 25% atau Rp31,2 triliun dari nilai kontrak tahun ini yang diperkirakan Rp125 triliun.
Namun sayangnya, hingga memasuki triwulan II tahun ini belum ada proyek migas yang dapat ditembus oleh kontraktor tanah air, karena pemerintah baik BP Migas, dan Pertaminan masih mempercayakan proyek kepada kontraktor asing. “Belum ada (proyek migas),” ucapnya.
Sudarto menuturkan sebetulnya para kontraktor tanah air sudah memiliki kemampuan yang jauh lebih memadai di bandingkan tahun-tahun sebelumnya. (msb)