JAKARTA: Pemerintah menjanjikan akan memberikan insentif kepada petani yang tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lain.Insentif itu akan berupa pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian, pengembangan benih varietas unggul, akses informasi, penyediaan sarana produksi, dan jaminan penerbitan sertifikat lahan.Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sumardjo Gatot Irianto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mencegah peningkatan laju alih fungsi lahan pertanian untuk fungsi lain.Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. PP itu merupakan amanat dari UU No. 41/2009 tentang Penataan Ruang."Untuk tahap awal kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengidentifikasi daerah mana saja yang alih fungsi lahan cukup tinggi setiap tahun," ujarnya kepada wartawan akhir pekan lalu.Untuk mengantisipasi konversi lahan pertanian, Kementerian Pertanian menargetkan cetak sawah baru di luar Pulau Jawa pada 2012 seluas 100.000 ha, sehingga akan seimbang dengan laju alih fungsi lahan yang juga 100.000 ha per tahun.Namun, sawah baru itu tidak dapat langsung menghasilkan pada tahun ini, tetapi paling cepat pada awal tahun depan.Luas lahan baku sawah berdasarkan data Badan Pusat Statistik seluas 8,1 juta ha. Pemerintah telah membuat regulasi untuk mencegah alih fungsi lahan yaitu UU. No. 41/2009 tentang Penataan Ruang dan PP No. 1/2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan. Namun, dalam pelaksanaan, regulasi itu tidak mampu menahan laju konversi lahan pertanian.Dia menjelaskan alih fungsi lahan pertanian yang cukup tinggi berada di DKI Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, dan Kabupaten Badung (Bali).Menurutnya, laju konversi lahan pertanian di daerah tersebut cukup tinggi didorong oleh pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut yang terus meningkat.Dalam pemberian insentif, katanya, pemerintah pusat dan daerah akan mempertimbangkan beberapa faktor seperti tipologi lahan pertanian pangan berkelanjutan, kesuburan tanah, luas tanam, irigasi, tingkat fragmentasi lahan, produktivitas usaha tani, lokasi, kolektivitas usaha pertanian, dan praktik usaha tani ramah lingkungan.Terkait dengan luas tanam, menurutnya, dipersyaratkan minimal 25 hektare dalam satu hamparan, karena luas tanam ini akan berkaitan dengan jaringan irigasi setempat.Sementara itu, dari aspek lokasi, lanjutnya, insentif akan diberikan kepada lahan pertanian yang berbatasan langsung dengan jaringan jalan nasional, provinsi dan kabupaten serta kota dalam kawasan perkotaan dan pedesaan.Peraturan tersebut menyebutkan insentif diprioritaskan kepada lahan pertanian pangan berkelanjutan yang memiliki produktivitas di bawah rata-rata nasional, provinsi, dan kabupaten kota. Rata-rata produktivitas padi nasional sekitar 5,3 ton per ha.Gatot menambahkan prioritas insentif diberikan kepada lahan yang memerlukan rehabilitasi irigasi dan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang terletak kurang dari 100 meter dari badan jalan.Menurutnya, usulan pemberian insentif akan dilakuan secara bertahap mulai dari kabupaten, provinsi dan pusat dengan melibatkan dinas pertanian dan penyuluh. "Rekomendasi pemberian insentif akan datang dari kabupaten dan kota lalu diusulkan ke provinsi."Pemerintah juga mengeluarkan peraturan yang merupakan pelaksanaan dari UU No. 41/2009 yaitu peraturan pemerintah tentang penetapan alih fungsi lahan, sistem informasi lahan pertanian, dan pembiayaan lahan pertanian berkelanjutan.Secara terpisah, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menyambut baik penerbitan aturan yang memberikan insentif lahan pertanian guna mengantisipasi konversi lahan.Jika tidak ada insentif, katanya, maka petani gurem (skala kecil) dapat beralih ke komoditas lain seperti kelapa sawit dan hortikultura.Menurutnya, insentif yang cukup memberikan manfaat antara lain keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan keringanan pembuatan sertifikat lahan.Adapun, bantuan lain seperti pupuk, benih, dan irigasi, katanya, merupakan insentif bantuan yang bersifat umum. (Bsi)
INSENTIF PETANI: Pemerintah janjikan keringanan untuk lahan
JAKARTA: Pemerintah menjanjikan akan memberikan insentif kepada petani yang tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lain.Insentif itu akan berupa pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian, pengembangan benih varietas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yeni H. Simanjuntak
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

26 menit yang lalu
Kompaknya BlackRock dan Vanguard di Amman Mineral (AMMN)

1 jam yang lalu
Altcoin Balap Bitcoin, Gelombang Minat Baru di Pasar Kripto?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

31 menit yang lalu
Bapanas Ungkap Penyebab Realisasi Beras SPHP Baru 12,15%

21 jam yang lalu
Pasok LPG, Pertamina Dukung Koperasi Desa Merah Putih

16 jam yang lalu