Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KENAIKAN BBM: Segera ajukan APBN-P 2012

JAKARTA: Pemerintah diminta segera mengajukan revisi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 untuk membuka semua opsi yang berkaitan dengan kebijakan mengurangi subsidi bahan bakar minyak.Tubagus Haryono, mantan Kepala BPH Migas sekaligus

JAKARTA: Pemerintah diminta segera mengajukan revisi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 untuk membuka semua opsi yang berkaitan dengan kebijakan mengurangi subsidi bahan bakar minyak.Tubagus Haryono, mantan Kepala BPH Migas sekaligus pengamat energi Universitas Indonesia merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak menutup opsi perbaikan terhadap UU No. 22/2011 tentang APBN 2012, terutama pasal 7 ayat 4.Pasal itu dinilai mengunci pengambilan kebijakan pemerintah terkait pengendalian subsidi BBM  terbatas pada opsi pembatasan konsumsi BBM bersubsidi saja."Alasannya untuk mengurangi beban anggaran. Pemerintah pasti berupaya untuk menyejahterakan rakyat, tapi dengan UU APBN 2012 ini terkunci, jadi rekomendasi kami untuk tidak menutup opsi dengan mengajukan APBN Perubahan terhadap pasal itu," ujarnya usai diskusi "Mengkaji Alternatif Kebijakan BBM", di Kampus UI Salemba, hari ini (09/02).Dalam pasal 7 ayat 4 UU APBN 2012 disebutkan "pengendalian anggaran subsidi BBM tahun 2012 akan dilakukan melalui pengalokasiannya lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsinya".Dalam penjelasannya juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengendalian konsumsi adalah hanya melalui pembatasan konsumsi premium untuk kendaraan roda empat milik pribadi di Jawa-Bali sejak 1 April 2012.Sumber masalahMenanggapi hal ini, ekonom Universitas Gadjah Mada Anggito Abimanyu berpendapat pasal 7 ayat 4 dan 7 Undang-Undang APBN 2012, merupakan sumber masalah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi.Menurutnya, pasal tersebut tidak konsisten dengan UU APBN 2011 dan tidak sesuai dengan UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara karena tidak mencantumkan opsi penyesuaian harga BBM walaupun sudah melampaui angka asumsi dalam APBN."Sekarang ICP tahun ini diperkirakan rata-rata US$115 per barel. Tapi tidak ada opsi penyesuaian harga BBM dalam UU APBN 2012, termasuk jika harga minyak 110% dari asumsi," ujarnya.Padahal, dalam pasal 27 ayat 3 UU No.17/2003, penyesuaian APBN dimungkinkan apabila terjadi perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN.Sementara itu, berkaca dari skema pemaparan Kementerian ESDM kepada DPR, Anggito menilai pembatasan konsumsi BBM bersubsidi justru akan menambah biaya bahan bakar bagi komsumen premium yang harus beralih ke pertamax yang harganya dua kali lipat lebih tinggi.Apalagi pemerintah belum menyiapkan kompensasinya untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta insentif untuk stasiun pengisian bahan bakar premium yang akan melakukan konversi menjadi SPBU Pertamax."Ada lebih dari 25 juta UMKM di Jawa dengan plat hitam dan lebih dari 50%nya tidak memiliki SIUP. Desain kompensasi untuk UMKM dan rumah tangga miskin juga tidak dipersiapkan, misalnya BLT atau insentif lainnya itu tidak diakomodir secara legal formal," ujarnya.Kalaupun pemerintah berniat mengalihkan konsumsi premium ke pertamax, tambah Anggito, harus diterapkan batas atas harga premium di pasar, karena harganya yang mencapai Rp9.100 per liter terlalu tinggi.Mirip 2008Dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Alumi UI ini, Staf Ahli Wakil Presiden Mohammad Ikhsan menuturkan kondisi Indonesia pada 2011-2012 sangat mirip dengan kondisi pada 2008.Harga BBM ditetapkan Rp4.500 per liter, harga minyak sekitar US$110 per barel, nilai tukar Rp9.100 (2008) dan Rp8.700 per dolar AS, dan tingkat pertumbuhan ekonomi 6,4-6,7%."Melihat perkembangan harga minyak, pada 2008 harga BBM dinaikan 30% jadi Rp6.000 per liter dengan skema kompensasi yang jelas. Buktinya, kemiskinan tetap turun. Ini pengalaman empiris di Indonesia," ujar Ikhsan.Sementara itu, lanjut Ikhsan, kebijakan pengendalian BBM bersubsidi tahun ini dilakukan tanpa opsi kenaikan harga dan tanpa skema kompensasi."Policy yang baik itu harus melihat cost and benefit, lalu nett benefit-nya seperti apa. Penyesuaian harga itu trigger, memang tidak bisa langsung ke harga keekonomiannya. Bisa jadi seperti 2008, dinaikkan jadi Rp6.000 per liter," tuturnya.Ikhsan memperkirakan, dengan kenaikan tersebut subsidi BBM yang dihemat per liter mencapai Rp1.500 dan jika dikalikan dengan kuota BBM bersubsidi tahun ini sebesar 40 juta kiloliter, penghematan APBN 2012 bisa mencapai Rp60 triliun."Penghematan ini bisa mendukung pendanaan infrastruktur di Indonesia Timur seperti yang diinstruksikan Presiden. Dan kalau tidak ada penyesuaian BBM, bisa jadi tahun ini tidak akan ada Silpa," pungkasnya. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper