JAKARTA: Pemerintah dapat mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 'mini' untuk mengubah asumsi harga minyak atau ICP (Indonesia crude oil price) dan mencabut pasal yang mengunci opsi pengendalian subsidi BBM guna mengamankan kesehatan fiskal anggaran pemerintah.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan kalau memang diperlukan pemerintah bisa mengajukan APBNP mini yang hanya merangkum perubahan asumsi harga minyak Indonesia atau ICP.
"APBNP itu kan hanya akan dibahas apabila presiden mengusulkan. Kalau presiden mengusulkan perubahan ICP yang lain tetap berarti tidak ada perubahan kan. Jadi ya APBNP mini itu supaya kita hanya berkonsentrasi pada minyak saja, BBM saja, atau ICP dan konsekuensinya terhadap penerimaan dan belanja, atau subsidi," ujar Anggito usai acara diskusi 'Mengkaji Alternatif Kebijakan BBM', hari ini.
Ekonom Universitas Gadjah Mada ini menegaskan APBNP yang demikian hanya menjadi APBNP yang kecil. Pembahasannya di DPR pun tidak akan melebar membahas pajak, pendanaan, asumsi pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya. Istilah 'APBNP mini', jelasnya, tidak ada dalam Undang-Undang, namun dapat digunakan untuk merujuk APBNP yang parsial dan selektif, sehingga tidak perlu melakukan perubahan-perubahan di luar konsentrasi ICP.
"Cukup ICP saja. Asumsi pertumbuhan dan lain-lain diajukan lagi setelah evaluasi satu semester. Kalau diperlukan tidak apa-apa pemerintah mengajukan dua APBNP," jelas Anggito.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pembahasan APBNP dengan Dewan Perwakilan Rakyat pasti akan selesai dalam satu bulan, sehingga tidak akan memakan banyak waktu.
"Ini kan urgent, mengejar 1 April harus sudah selesai sesuai pasal 7 UU APBN 2012. Daripada tidak selesai lebih baik konsentrasikan pada minyak saja, supaya pengendalian BBM subsidinya bisa benar-benar dimulai," paparnya.
Menurutnya, kenaikan ICP akan meningkatkan penerimaan dan belanja, dengan mengajukan APBNP mini pemerintah dapat mengusulkan kenaikan harga supaya subsidi supaya tidak membengkak.
Anggito mengusulkan, perubahan substansi APBN 2012 yang dapat dilakukan pemerintah dalam APBNP mini dapat berupa penghapusan pasal 7 ayat 4 dan menambahkan pasal yang berkaitan dengan penyesuaian harga BBM dalam hal terjadi deviasi harga ICP.
"Jadi diberikan kesempatan dan mandat untuk melakukan respon kebijakan atau perubahan kebijakan termasuk perubahan harga. Persis seperti pada 2005 dan 2008 itu," katanya.
Anggito menegaskan, masalah pengendalian BBM bersubsidi ada pada peningkatan harga dan konsumsi yang terus bertambah. Sedangkan kebijakan pemerintah hanya mengendalikan volume dengan menetapkan kuota BBM bersubsidi. (sut)