Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAKI LIMA: Pedagang tuntut payung hukum Perpres

SEMARANG: Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang memberikan perlindungan dan kesempatan usaha di sektor tersebut. 

SEMARANG: Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang memberikan perlindungan dan kesempatan usaha di sektor tersebut. 

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun mengatakan dengan peraturan khusus tersebut, diharapkan tidak ada lagi tindakan diskriminatif yang dilakukan aparat kepada PKL. 
 
Peruturan tersebut, lanjutnya juga diharapkan dapat membuka akses permodalan kepada perbankan dan lembaga keuangan lain dengan persyaratan yang lebih fleksibel mengingat kondisi PKL yang tidak bankable
 
“Pemerintah punya program kredit usaha rakyat (KUR) yang hingga saat ini masih sulit di akses oleh PKL, untuk itu dengan adanya Perpres yang memberi kepastian usaha diharapkan pihak perbankan lebih terbuka untuk menyalurkan kredit ke pedagang kecil,” katanya dalam acara Pencanangan Pemberdayaan PKL se Jateng dan Pelantikan Pengurus DPW APKLI Jateng 2011-2015 di Semarang, hari ini. 
 
Dia meminta kepada pengurus yang baru, harus mampu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk bersama-sama mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mewujudkan iklim usaha yang nyaman bagi PKL. 
 
“Bagi pengurus baru, saya menargetkan dalam waktu enam bulan kedepan, harus sudah melakukan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota di Jateng, terkait jaminan kesempatan usaha bagi PKL, jadi tidak ada lagi perlakuan kasar, diskriminasi dan penggusuran PKL,” ujarnya. 
 
Ketua Dewan Pimpinan Daerah APKLI Jateng Akhmad Kholik Arif mengatakan siap memangku tanggung jawab tersebut dan berharap kepada Gubernur Jateng Bibit Waluyo memberikan dukungan terkait kepastian usaha bagi PKL di wilayah ini. 
 
Dia menambahkan jumlah PKL di Jateng mencapai 4,2 juta orang dan mampu membuka lapangan kerja bagi jutaan masyarakat di provinsi ini, harusnya mendapat dukungan dari pemerintah. 
 
“Kami siap untuk diajak berdialog, ditata dan diarahkan oleh pemerintah melalui cara-cara yang lebih manusiawi, mengingat peranannya dalam berkontribusi mendorong perekonomian daerah,” tuturnya. 
 
Menteri Koperasi dan UMKM Sjarifuddin Hasan mengatakan sebenarnya perpres terkait PKL tersebut tidak perlu diterbitkan, karena sudah ada undang-undang untuk UMKM yang mampu mengakomodir semua peraturan pedagang kecil. 
 
Dia berharap PKL mampu bermitra dengan pemerintah, karena dengan demikian dapat membuka akses ke perbankan, memberi kepastian usaha dan memberikan perlindungan bagi kegiatan usaha kecil di wilayah ini. 
 
“Perpres itu tidak perlu, hanya butuh peraturan daerahnya saja. Yang penting bisa bermitra dengan pemerintah bisa , jadi hambatan-hambatan tersebut bisa diakomodir nantinya,” tuturnya. 
 
Terkait akses permodalan, lanjutnya PKL bisa memanfaatkan KUR yang telah dialokasikan oleh pemerintah senilai Rp30 triliun secara nasional pada tahun ini. “Banyak program pemerintah untuk usaha mikro, diantaranya KUR yang tahun ini mencapai Rp30 triliun, saya berharap PKL dapat memanfaatkan ini,” tuturnya. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rachman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper