JAKARTA: Perbedaan persepsi terhadap peraturan dan perundang-undangan pemerintah terkait ketenagakerjaan disinyalir sebagai pangkal kisruhnya penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Selain mendorong penyelesaian revisi regulasi, pemerintah juga akan meningkatkan koordinasi guna menyamakan persepsi.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan perlunya koordinasi dan dialog untuk menyeragamkan mekanisme penetapan UMK. Apalagi, seiring desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah daerah cenderung membuat aturan sendiri mengenai UMK. Hal ini menimbulkan perbedaan persepsi mengenai UMK, dan berpotensi mencuatkan polemik dan aksi unjuk rasa buruh."Semua harus satu sikap soal penetapan upah. Disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Makanya nanti harus ada aturan yang tegas," katanya usai rapat di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, hari ini 1 Februari 2012.Mengenai pembahasan payung hukum terkait ketenagakerjaan, a.l. revisi Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan masih menunggu pembahasan lanjutan di DPR. Adapun revisi Peraturan Pemerintah No. 8/ 1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/ 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak masih belum ditindaklanjuti.Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan pemerintah tengah membahas persiapan rapat dengan gubernur se-Indonesia untuk membahas beberapa hal terkait konflik ketenagakerjaan, termasuk terkait sistem pengupahan. Forum ini diharapkan dapat menyamakan persepsi di tingkat pemerintah daerah dan melakukan sinkronisasi atas hal-hal yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya."Itu lebih ke penekanan bahwa pengupahan jangan terlambat dan tertunda-tunda dan harus dibahas komprehensif secara tripatriat. Tidak boleh menyimpang," tuturnya.Sementara itu, terkait ancaman aksi demonstrasi besar-besaran buruh se-Tangerang untuk menuntut kenaikan UMK dan pencabutan guguatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tangerang di PTUN Banten atas keberatan kenaikan UMK, Menakertrans akan menggelar dialog dengan Bupati/ Walikota Tangerang, Serikat Pekerja, dan Apindo hari ini."Untuk menuntaskan semua permasalahan supaya satu sikap. Supaya tidak ada lagi kekhawatiran karena perbedaan," ujar MuhaiminAugusto Lopez-Claros, Direktur Global Indicators and Analysis Departement kelompok Bank Dunia mengungkapkan upah buruh yang rendah bisa jadi menjadi insentif bagi foreign direct investment (FDI) yang masuk ke Indonesia. Namun, kualitas, keahlian, dan efisiensi pekerja juga turut dipertimbangkan."Upah pekerja memang menjadi elemen produksi, tapi bukan satu-satunya untuk menarik FDI. Pekerja yang berkualitas dan punya keahlian akan diupah tinggi dan mendatangkan FDI yang padat modal dan padat teknologi," tuturnya.Augusto mencontohkan Jerman dan Swedia sebagai negara dengan ongkos pekerja yang tinggi, namun dapat menarik minat FDI yang juga tinggi. Kalau suatu negara memiliki kualitas pekerja yang rendah, tentu labor cost-nya juga akan rendah. Di sisi lain, industri yang berkembang juga industri yang berada di area dengan keahlian yang rendah (low skill area) bukan di industri dengan keahlian tinggi.Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan pemerintah sudah lama tidak mempromosikan Indonesia sebagai negara dengan upah buruh murah untuk menarik investor."Karena memang dibanding negara lain seperti China dan Vietnam, upah buruh di Indonesia tidak lebih murah," ungkapnya.Menurutnya, perbaikan ikilim investasi dengan membangun infrastruktur, reformasi birokrasi, menjamin ketersediaan listrik, dan mempercepat implementasi sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi Indonesia dan mendorong realisasi target investasi langsung 2012 yakni sekitar Rp290 triliun. (faa)