JAKARTA: Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan masih mengkaji skema terbaik bentuk diskon pajak yang akan diberikan untuk proyek mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car).
Plt. Kepala BKF Bambang P.S. Brojonegoro menuturkan draf usulan Kementerian Perindustrian soal pengurangan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil murah masih dalam kajian BKF.
"Itu sudah masuk ke kajian kita dan kita pikir nanti ada format yang lebih baik untuk memberikan insentif kepada mobil murah dan ramah lingkungan," ujar Bambang, Senin 16 Januari.
Bambang menuturkan usulannya memang PPnBM namun BKF akan mengkaji instrumen mana yang paling tepat untuk dijadikan insentif untuk mobil murah. Namun Bambang tidak menyampaikan opsi bentuk insentif fiskal lain yang lebih tepat untuk mobil murah.
"Apakah itu instrumen paling tepat, nanti kita lihat dulu. Belum tentu itu yang paling tepat. Tunggu hasil secepatnya, kita usahakan. Pokoknya paling lambat kuartal pertama tahun ini," katanya.
Pemberian insentif PPnBM untuk mobil murah, tambah Bambang, disesuaikan dengan syarat harga yang murah, ramah lingkungan, dan irit bahan bakar. Bahan bakar yang digunakan haruslah yang menggunakan bahan bakar gas, ataupun yang menggunakan bahan bakar minyak non subsidi.
Menurut sumber Bisnis di BKF, Kementerian Perindustrian mengajukan draf insentif fiskal untuk mobil murah berupa diskon PPnBM sebesar 15% untuk mobil murah tipe sedan dan 10% untuk tipe MPV.
"Jadi usulannya, PPnBM untuk MPV jadi 0% dari sebelumnya 10% dan untuk sedan 15% dari sebelumnya 30%," paparnya.
PPnBM diberikan pada mobil murah yang harganya Rp100 juta, yakni mobil seharga Rp80 juta untuk kapasitas 1.000cc dan Rp95 juta untuk kapasitas mesin 1.200cc, dengan tipe sedan dan MPV.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan diskon pajak merupakan salah satu opsi dari berbagai insentif proyek mobil murah yang diajukan oleh prinsipal otomotif.
Prinsipal otomotif menilai instrumen pungutan pajak pemerintah dari mobil terlampau banyak, mulai dari bea masuk, PPN, dan PPnBM yang disetor ke pemerintah pusat, serta pajak bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk pemerintah daerah.
Saat ini, besaran PPnBM untuk kategori mobil 4x2 bermesin 1.500 cc ke bawah adalah 10% sedangkan para produsen otomotif meminta supaya mobil murah dikenakan PPnBM kurang dari 10%.
Adapun spesifikasi teknis regulasi mobil murah yakni berkategori 4x2 berkapasitas mesin antara 1.000cc-1.200cc dengan konsumsi bahan bakar setara 22 km per liter, berkapasitas penumpang 4 orang, dan mengadopsi standar emosi Euro II dan III. (ea)