JAKARTA : Penandatanganan kontrak bagi hasil atau PSC (production sharing contract) wilayah East Natuna, Kepulauan Riau yang semula dijadwalkan 28 Oktober ini kemungkinan mundur.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo mengatakan hal itu disebabkan pembahasan syarat dan ketentuan yang belum tuntas antara pemerintah dan kontraktor migas.
"Belum, ini masih diproses. Diharapkan tanggal 28 Oktober, tapi bisa mundur sedikit mungkin. Itu karena tidak semudah itu terms & condition-nya. Kan mesti rinci dan ini belum selesai," ujar Evita ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM hari ini.
Seperti diketahui pada 19 Agustus lalu, prinsip-prinsip kesepakatan atao PoA (principles of agreement) eksplorasi dan eksploitasi wilayah East Natuna sudah ditandatangani.
PoA dimaksudkan untuk melanjutkan proses menuju persiapan penandatanganan PSC yang rencananya tanggal 28 Oktober ini.
PT Pertamina akan mengelola East Natuna bersama tiga mitra kerjanya yakni Esso Natuna Ltd, Total E&P Activities Petrolieres dan Petronas. Pertamina sudah menegaskan ingin menjadi pemegang saham mayoritas dan juga sebagai operator di East Natuna.
Menanggapi hal ini, Evita mensinyalkan Pertamina bisa mendapat saham mayoritas, namun terkait operatorship, belum dibahas sampai ke situ.
"Kalau operatorship belum serinci itu. Kalau saham kan urusan di dalam yah [b to b], kalau itu sudah lebih jelas," ujarnya. (sut)