Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sawit ditetapkan Masuk Tanaman Hutan

JAKARTA: Kementerian Kehutanan keluarkan Permen 62/2011 tentang pencabutan Permenhut 62/2011.“Permenhut nomor 62 itu sudah dicabut dengan Permenhut nomor 64. Sudah keluar dan sudah diteken,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan

JAKARTA: Kementerian Kehutanan keluarkan Permen 62/2011 tentang pencabutan Permenhut 62/2011.“Permenhut nomor 62 itu sudah dicabut dengan Permenhut nomor 64. Sudah keluar dan sudah diteken,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, hari ini.Permenhut 62 yang dimaksudnya yakni Permenhut Nomor 62 Tahun 2011 mengenai Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Tanaman Industri.Hadi menuturkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan ingin Permenhut 62/2011 dikaji lagi sehingga bisa menampung kebutuhan berbagai pihak yang punya kepentingan di kawasan hutan. Setelah dicabutnya aturan itu, aturan yang dipakai kembali yakni Keputusan Menteri Kehutanan 614 tahun 1999 tentang Hutan Tanaman Campuran.“Karena awalnya dalam aturan 614 itu fungsi sawitnya begitu besar. Jadi ada ketakutan. Ini ada suatu hal yang bisa memungkinkan permenhut 62 digunakan seperti kesalahan masa lalu yang diputihkan,” tuturnya.Soal alasan pencabutan Permenhut 62/2011 yang disinyalir lantaran banyaknya pro kontra, Hadi menampik itu. Dia juga menolak adanya penilaian bahwa Kemenhut terkesan terburu-buru dalam mengeluarkan Permenhut 62/2011.Hadi mengatakan pencabutan permenhut itu karena Kemehut berkaca pada pengalaman Permenhut Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan. Aturan itu mewajibkan pengusaha di Hutan Tanaman Industri (HTI) menyisihkan 20% hasil usahanya kepada rakyat.“Sebulan kemudian semua pada daftar. Jadi investor terhalang untuk investasi di sektor kehutanan. Karena itu permenhut 34 kami cabut,” paparnya.Menurut Hadi, dalam kebijakan publik lainnya, jika kebijakan itu menimbulkan kontroversi saat diterapkan maka pilihannya hanya dua, ditunda atau dicabut. Selama dicabut Permenhut 62/2011 akan direvisi dan beberapa pasal dikaji lagi.“Revisi mengenai luasan lahannya. Berarti pasal peralihannya tidak ada lagi. Sementara kami masih menunggu solusi. Karena itu yang bisa digunakan pihak tidak bertanggung jawab. Itu saja kekhawatiran kami,” katanya.Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan Permenhut 62/2011 dicabut karena setiap bentuk peraturan menteri tidak boleh menimbulkan pertentangan.“Awalnya kami bentuk permenhut ini untuk perbaiki beberapa aturan dalam Kepmen 614 yang masih terlalu luas. Sehingga permenhut 62 ini kategori HTI boleh dimasukkan jenis tanaman sawit,” katanya.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Gloria Natalia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper