Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kadin: Kemenhub harus patuhi hasil rapat 7 September

 
News Editor
News Editor - Bisnis.com 22 September 2011  |  20:30 WIB

 

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap Kementerian Perhubungan konsisten untuk mengimplementasikan hasil rapat dengan dunia usaha pada 7 September lalu dan bertindak cepat menyusun tim penyusun struktur tarif Regulated Agent.
 
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Kadin Natsir Mansyur menyesalkan sikap Kemenhub yang dianggap tidak proaktif untuk menjaga komitmen sinergi dengan Kadin sebagai mitra dari pemerintah.
 
Natsir mendesak pemerintah untuk mengakomodasi sejumlah usulan agar pelaksanaan kebijakan RA tidak merugikan dunia usaha. Menurut Dia, Ditjen Perhubungan udara tidak merespon instruksi Menhub untuk segera menyusun tim kecil.
 
"Kami kecewa karena hasil rapat 7 September tidak ada kelanjutannya," ujarnya  hari ini.
 
Natsir Mansyur mengatakan pada prinsipnya, Kadin memahami pelaksanaan RA ditujukan untuk menjamin keamanan penerbangan sesuai ketentuan ICAO. Dengan begitu, Kadin juga mendukung pelaksanaan penuh regulated agent di bandara Soekarno-Hatta pada 3 Oktober mendatang.
 
Hanya saja, sambung Natsir, tim kecil perlu disusun untuk menuntaskan sejumlah persoalan yang masih menimbulkan polemik bagi dunia usaha. Menurut Dia, tim kecil ini harus bisa menyusun struktur tarif RA, SOP yang akan diberlakukan, serta menyempurnakan SKEP 255/IV/2011.
 
Menurut Natsir, tim kecil tersebut terdiri dari Kadin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Karantina, serta asosiasi pengusaha ekspedisi. Tim tersebut, imbuhnya, seharusnya sudah bekerja tanpa harus menunggu SK Menhub.
 
"Kadin merasa pembentukan tim kecil seperti diulur-ulur," katanya. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Sumber : Surya Mahendra Saputra

Editor : Sutarno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top