Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang PDAM Rp2 triliun dihapus, wow!

JAKARTA: Pemerintah telah menghapus utang 68 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp2 triliun dari total hutang Rp4,6 triliun sejak 1994. Sementara 5 PDAM lainnya yang memiliki hutang sebesar Rp1 triliun akan segera diselesaikan dan sisanya

JAKARTA: Pemerintah telah menghapus utang 68 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp2 triliun dari total hutang Rp4,6 triliun sejak 1994. Sementara 5 PDAM lainnya yang memiliki hutang sebesar Rp1 triliun akan segera diselesaikan dan sisanya Rp1,1 triliun di 55 PDAM akan dilakukan pendampingan. Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum Rachmat Karnadi meminta agar PDAM  yang hutangnya telah dibebaskan harus meningkatkan pelayanan air minum kepada para masyarakat. “Terbukti sekarang PDAM yang tidak menjamin dan tidak maju, akan jauh ketinggalan dibandingkan PDAM yang meminjam,” ujarnya, hari ini. Sebab, keberadaan pengelolaan air minum menjadi suatu yang sangat penting bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Ditambah lagi dengan derasnya arus masyarakat yang menginginkan adanya peningkatan kualitas air minum seperti air mengalir 24 jam, bisa langsung diminum, tidak keruh, dan tekanan air yang cukup. Namun memang diakui olehnya, hal-hal tersebut masih belum sepenuhnya terpenuhi baik air baku yang didapatkan PDAM. “Sehingga PDAM harus berupaya lebih keras lagi dari biasanya untuk menjernihkan air baku.” Dalam proses pengembangan Sistem Penyediaan Air Minu , pemerintah telah menyediakan dana Rp7 triliun  untuk air baku, dimana selama 2 tahun baru terpakai Rp1 triliun. “Batas waktu 2014 masih tersisa Rp5 triliun, ngga ada yang memakai. Di dalam pengembangan SPAM, pemda dapat bekerja sama dengan swasta untuk mempercepat pengembangannnya.”(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper