Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BPJT kirimkan hasil evaluasi tarif tol

JAKARTA: Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengirimkan hasil evaluasi terkait jumlah kenaikan 14 tarif ruas tol kepada Menteri Pekerjaan Umum. Kepala BPJT Ahmad Ghani Ghazali mengatakan dari hasil evaluasi tersebut terdapat beberapa ruas yang tarifnya
Andhina Wulandari
Andhina Wulandari - Bisnis.com 22 September 2011  |  15:33 WIB

JAKARTA: Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengirimkan hasil evaluasi terkait jumlah kenaikan 14 tarif ruas tol kepada Menteri Pekerjaan Umum. Kepala BPJT Ahmad Ghani Ghazali mengatakan dari hasil evaluasi tersebut terdapat beberapa ruas yang tarifnya tidak mengalami kenaikan sama sekali, tetapi ada pula yang kenaikannya lebih tinggi dari nilai mentah inflasi yang diberikan BPS. Secara lengkap, nilai inflasi selama dua tahun untuk ruas tol di Medan (11,8%), Jakarta (10,4%), Bogor (10,15%), Bandung (7,58%), Cirebon (10,51%), Semarang (10,32%), Surabaya (12,33%), Serang (9,22%), Tangerang (10,3%), Cilegon (8,41%), dan Makassar (12,48%). Ghani menuturkan adanya ruas yang mengalami kenaikan tarif atau melebihi angka inflasi karena proses pembulatan nilai terhadap tarif yang akan disesuaikan guna mempermudah proses pengembalian pembayaran di pintu tol. Sebagai gambaran, jika nilai inflasi Jakarta 10,4% maka tarif tol dalam kota yang awalnya Rp6.500 akan naik menjadi Rp7.150. Dengan proses pembulatan maka tarif baru yang akan dikenakan sebesar Rp7.000. "Memang agak menyulitkan dihitung dari inflasi sehingga saat penerapan tarif ada yang tidak naik karena pembulatan, ada pula yang naik melebihi nilai inflasi. Bila setelah penyesuaian hanya naik Rp200, maka tarif tidak mengalami kenaikan karena dibulatkan ke bawah. Namun bila kenaikan Rp250 akan dibulatkan menjadi Rp500," ujarnya hari ini. Namun untuk penyesuaian tarif tol dalam 2 tahun mendatang, maka kenaikan tersebut akan dihitung berdasarkan kenaikan dari tarif dasar nilai sebelumnya. Misalnya, untuk tol dalam kota, pada dua tahun ke depan tarif yang akan dinaikkan dihitung dari nilai dasar kenaikan tarif tol sebelum pembulatan. "Misalnya ada ruas yang kenaikan dasarnya Rp1.300 maka tarif baru yang dikenakan Rp1.500. Namun dua tahun ke depan, kenaikan akan dihitung dari nilai dasar yaitu Rp1.300 ditambah dengan nilai inflasi dan akan dibulatkan sesuai harga." (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Editor : Nadya Kurnia

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top