Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali rampungkan revisi perda RTRW

DENPASAR: Pemprov Bali merampungkan revisi perda yang mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW) atas desakan dari DPRD dengan melibatan unsur pemimpin daerah dan pemangku adat.Wakil Ketua DPRD Bali Ketut Suwandi mengatakan saat ini panitia khusus sedang

DENPASAR: Pemprov Bali merampungkan revisi perda yang mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW) atas desakan dari DPRD dengan melibatan unsur pemimpin daerah dan pemangku adat.Wakil Ketua DPRD Bali Ketut Suwandi mengatakan saat ini panitia khusus sedang bekerja mengkaji berbagai usulan dan rekomendasi dari badan legislatif. Revisi akan difokuskan pada Perda No.16/2009 yang mengatur RTRW di seluruh Provinsi Bali. "Perda itu perlu direvisi karena banyak penolakan," katanya, hari ini.Ketut menjelaskan pembangunan di Bali harus sejalan dengan bbeberapa aturan yang mengikat. Di antaranya, jarak kesucian dengan pura, yakni 2 km dan sempadan pantai dengan jarak 100 m. "Hasil berupa usulan dari pansus ini untuk menyusun aturan arah pembangunan Provinsi Bali."Pada rekomendasi hasil kerja pansus pengkajian Perda No.16/2009, kata dia, dijelaskan pembangunan jalan layang dalam rangka KTT APEC 2013 harus sudah terakomodasi. Namun apabila mengacu pada Undang-undang No.41/1999, hutan konservasi tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain. "Kecuali mendapat persetujuan dari kementerian terkait."Selain itu pada pembangunan Bali International Park, lanjut dia, juga masih menuai masalah. Sikap tegas berupa penolakan mengharuskan pemerintah pusat lebih proaktif mengadopsi kepentingan masyarakat. "Dalam konteks ini perlu keppres untuk menggugurkan keppres yang ada."Menanggapi desakan Tim Pansus RTRW, Gubernur Provinsi Bali Made Mangku Pastika menegaskan akan menindaklanjuti dengan menentukan sikap. Pemerintah masih akan mempelajari masukan. Namun pada tahap ini pansus masih berupa memberikan masukan awal. Terkait desakan penyelesaian pembangunan Bali International Park untuk KTT APEC 2013, Pastika mengatakan pembangunan harus sesuai aturan yang berlaku.Bali International Park akan dibangun oleh PT Jimbaran Hijau. Fasilitas yang akan difungsikan sebagai lokasi KTT APEC 2013 itu terganjal izin pemerintah Kabupaten Badung. Pembangunan Bali International Park pada lahan seluas 250 ha di Jimbaran, Kabupaten Badung, ini menelan biaya sekitar US$230 juta. (21/tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia
Sumber : Ashari Purwo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper