Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kriteria UMKM yang dapat mengelola sumur rakyat yang selama ini dipandang ilegal.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, UMKM dapat mengelola sumur minyak. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam beleid itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.
Namun, kata Yuliot, tak semua UMKM dapat hak untuk dapat mengelola sumur minyak tersebut. Menurutnya, UMKM itu wajib memiliki modal minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
"Karena kegiatan usahanya UMKM, maka permodalannya sekitar Rp5 miliar, kalau skala menengah bisa Rp10 miliar, bisa gabungan dari banyak [UMKM] permodalannya," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/7/2025).
Selain nilai minimal modal, UMKM harus terlebih dahulu membentuk Perseroan Terbatas (PT), sebelum sah menggarap sumur minyak rakyat tersebut.
Baca Juga
"Jadi kalau untuk badan usaha UMKM harus dalam bentuk PT atau Perseroan Terbatas, dengan berbentuk PT, kelompok-kelompok masyarakat yang ada di sana bisa sebagai pemegang saham," tutur Yuliot.
Lebih lanjut, dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur rakyat yang dikelola UMKM, koperasi, atau BUMD.
Regulasi ini pun mengatur tiga bentuk kerja sama. Pertama kerja sama KKKS dengan mitra, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.
Kedua, kerja sama sumur rakyat. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Kelak, KKKS pun wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut. Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun.
Lebih lanjut, Yuliot memproyeksi negara bakal dapat tambahan lifting minyak sebesar 15.000 barel per hari (BPH) dari pemanfaatan sumur rakyat tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya memetakan saat ini terdapat lebih dari 7.000 sumur masyarakat yang berpotensi dikerjasamakan. Dia pun menyebut, potensi tambahan lifting itu mulai terealisasi pada Agustus 2025 mendatang.
"Jadi ya mungkin di Agustus itu baru sebagian. Tapi paling tidak sampai dengan akhir tahun, kami menargetkan 10.000 sampai 15.000 [barel per hari]," ucap Yuliot.
Dia pun menuturkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan proses inventarisasi sumur rakyat. Hal ini dilakukan dengan menggandeng pemerintah provinsi (pemprov) dan KKKS. Selanjutnya tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru.
Menurutnya, sejumlah sumur rakyat itu mayoritas berada di Aceh, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
"Dan juga ada di beberapa wilayah lain. Jadi dengan adanya inventarisasi, kita mengharapkan kita mendapatkan data awal terhadap semua [sumur] masyarakat ini," kata Yuliot.