Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana untuk merevisi batas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi (luas bangunan) dan 25 meter persegi (luas tanah). Di mana, usulan itu bahkan jauh lebih kecil dari hunian subsidi di Ethiopia yang merupakan negara di bagian timur Benua Afrika.
Mengacu pada data Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan, konsep implementasi rumah sederhana di dunia sebenarnya bukanlah hal baru. Rumah dengan luas unit minimalis di kisaran 20 hingga 25 meter persegi (m2) dirancang sebagai rumah tumbuh.
Nantinya, masyarakat yang menghuni rumah minimalis diharapkan dapat melakukan perluasan hunian secara mandiri seiring dengan berjalannya waktu.
Akan tetapi bila ditelisik, usulan rumah subsidi minimalis yang dicanangkan pemerintah bahkan jauh lebih kecil dari ketetapan luas minimum rumah subsidi di Ethiopia. Negara itu menetapkan batas minimal rumah subsidi sebesar 20 m2 hingga 25 m2.
Salah satu contoh proyek rumah subsidi minimalis dengan luas maksimal 25 m2 di Ethiopia itu yakni Kondominium bersubsidi yang berlokasi di Addis Ababa. Di mana, proyek ini dirancang untuk menampung para migran desa.
Sementara itu, bila dibandingkan dengan proyek rumah subsidi negara tetangga yakni Malaysia, besaran luas rumah subsidi yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia sangat jauh berbeda.
Baca Juga
Dalam laporan itu dituliskan bahwa luas minimum rumah subsidi di Malaysia berkisar 40 m2 hingga 45 m2.
Selanjutnya, Filipina menetapkan batas luas rumah subsidi ada di level 22 m2 hingga 25m2. Di mana, program ini dicanangkan oleh National Housing Authority (NHA) untuk relokasi masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh.
Untuk diketahui, pemerintah hendak melakukan revisi pada batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak dan satuan rumah susun menjadi paling kecil seluas 25 meter persegi (luas Tanah) dan 18 meter persegi (luas lantai).
Bahkan rencana perubahan tersebut telah diatur dalam draf perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor --/KPTS/M/2025.
Dalam rancangannya, ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah rumah subsidi yakni 25 m2 dan paling tinggi yakni 200 m2. Sementara itu, luas lantai rumah paling rendah yakni 18 m2 dan paling tinggi 36 m2.
Meski demikian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) mengatakan bahwa usulan draft itu hingga saat ini sifatnya belum final dan masih dalam tahap mendengarkan pendapat masyarkat.
“Orang saya belum ambil keputusan kok. Artian saya sekarang adalah tahapan menerima masukan. Nanti pada saatnya kita putuskan pada waktunya, kita belum memutuskan apapun hari ini,” tegasnya Kantor Bluebird, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Di tengah sorotan lantaran dinilai tak menghadirkan kelayakan huni khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah memastikan bahwa rumah tersebut masih masuk ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menjelaskan bahwa ukuran rumah subsidi dengan luas bangunan 18 m2 masih masuk ke dalam kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) apabila dihuni oleh masyarakat yang belum menikah dan maksimal memiliki satu anak.
“Di dalam SNI itu juga jelas untuk dewasa [minimal] itu 6,4 m2 sampai dengan 9 meter persegi [per jiwa]. Kalau untuk anak-anak itu 4,6 meter persegi [per jiwa],” jelasnya.