Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Ciputra Buka Suara Soal Batas Minimal Luas Rumah Subsidi

Rencana pemangkasan batas luas tanah rumah subsidi menjadi 25 meter persegi itu dilakukan Kementerian PKP guna memperluas penyaluran rumah bagi MBR.
Kawasan perumahan Citra Maja City. /dok Ciputra Group
Kawasan perumahan Citra Maja City. /dok Ciputra Group

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana mengubah luas tanah rumah subsidi dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi dan luas bangunan minimal dari 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.

Di sisi lain, besaran maksimal luas rumah subsidi tidak berubah dimana luas tanah maksimum tetap 200 meter persegi dan luas lantai paling besar 36 meter persegi.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah menggodok regulasi untuk mengubah luas tanah dan luas lantai rumah subsidi. Hal itu tertulis dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Draf ini nantinya akan mengubah standar sebelumnya yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

Managing Director PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Budiarsa Sastrawinata mengatakan draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait batasan luas lahan dan luas lantai rumah MBR ini memperluas dan memberikan pilihan bagi pengembang untuk membangun rumah subsidi di tengah lahan yang semakin terbatas dan harga yang tinggi di perkotaan. 

"Ini menjadi pilihan bagi pengembang untuk membangun rumah subsidi di kota yang lahannya sudah mahal dan juga pilihan bagi konsumen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin tinggal di kota," ujarnya saat menghubungi Bisnis, Kamis (5/6/2025). 

Pihaknya tak menampik saat ini lokasi rumah subsidi berada di pinggiran kota dan tak jarang jauh dari transportasi umum. Hal ini karena lahan di perkotaan yang sudah tinggi sehingga tak bisa dibangun rumah subsidi. Lokasi yang berada di pinggiran kota dan bahkan pelosok membat MBR enggan membeli dan tinggal di rumah subsidi. 

Menurut Budiarsa, dengan adanya perluasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi akan menjadi pilihan bagi MBR agar bisa memiliki rumah pertama. Draft beleid batasan minimal rumah subsidi tersebut bukan menjadi kewajiban yang harus diikuti. Pengembang masih bisa membangun rumah dengan ukuran luas bangunan maksimal 36 meter persegi. 

Terkait kelayakan huni, rumah dengan ukuran 18 meter persegi ini juga dinilai layak menjadi tempat tinggal bagi MBR yang yang baru mulai bekerja. Dia meyakini seiring dengan kenaikan pendapatan, MBR pasti akan berpindah rumah dengan ukuran lebih besar. 

"Ini kan pilihan tempat tinggal pertama, kalau dia sudah naik pendapatannya, maka akan mencari dan berpindah hunian yang ukurannya lebih besar," katanya. 

Dia berharap pemerintah juga menyesuaikan harga rumah susbidi untuk ukuran luas bangunan 18 meter persegi.

Untuk diketahui, harga rumah subsidi tahun 2025 masih sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Dalam beleid tersebut, harga rumah subsidi untuk luas bangunan berukuran 21 meter persegi hingga 36 meter persegi mulai dari Rp166 juta hingga Rp240 juta. 

"Jadi misalnya di kota harga rumah subsidi bisa Rp150 juta dengan ukuran 18 meter persegi, lalu dipinggiran harga rumah subsidi berbeda dengan ukuran yang lebih besar yakni 21 meter persegi hingga 36 meter persegi. Ini kan jadi pilihan untuk MBR. Kalau dia tidak mau rumah subsidi ukuran kecil ya bisa mencari di pinggiran kota yang lebih besar," ucap Budiarsa. 

Pihaknya berkomitmen dalam mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Adapun Ciputra Group telah membangun lebih dari 2.000 unit rumah subsidi yang salah satunya berada di Citra Maja City yang berada di Kota Baru Maja, Banten. Perumahan Citra Maja City salah satu proyek bagian dari Kota Baru Maja yang dicanangkan pemerintah sebagai Kota Baru Publik dalam RPJMN 2019-2024.

Proyek perumahan terpadu yang menawarkan hunian berkualitas dengan harga terjangkau yang dirancang dan dikembangkan Pemerintah sebagai salah satu kota baru publik berdasarkan Perpres no. 52/2023. Hingga saat ini, Citra Maja City telah membangun 20.000 baik rumah subsidi dan komersial serta ruko yang kini dihuni oleh lebih dari 12.000 jiwa. Kawasan ini menerapkan Konsep Transit Oriented Development (TOD) dengan Stasiun KA Maja sebagai simpul pergerakan.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menuturkan rencana pemangkasan batas luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi itu dilakukan guna memperluas penyaluran rumah bagi masyarakat. Menurutnya, prinsip dari penyusunan draft peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan di mana lahan yang ada sangat terbatas.

"Tapi tujuan saya [penyusunan draft peraturan] sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak [masyarakat] yang bisa mendapat manfaat. Dan kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen? atau malah nggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik," ujarnya. 

Dia menilai ukuran bangunan rumah yang tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lahan yang semakin terbatas. Dia meyakini dengan desain yang baik, rumah subsidi meskipun lahannya terbatas bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen.

Pihaknya sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draft Peraturan Menteri PKP tersebut. Terlebih, dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper